Pengeroyokan Ade Armando
Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Ngaku Dipukuli di Penjara: 'Kami Sudah Merasakannya'
Pengakuan mengejutkan disampaikan terdakwa pengeroyok Ade Armando dalam penyampaian pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengakuan mengejutkan disampaikan terdakwa pengeroyok Ade Armando dalam penyampaian pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Mereka mengaku sudah mendapatkan apa yang dirasakan Ade Armando, yakni dipukuli.
Enam terdakwa itu mengaku juga dipukuli di dalam penjara.
Sehingga mereka memohon agar hukumannya diringankan.
Baca juga: Ini Cara Pelaku UMKM di Karanganyar Siasati Harga Telur Yang Naik
Baca juga: DPRD dan Pemkab Kudus Harap Penggunaan Anggaran DBHCHT Lebih Fleksibel untuk Pembangunan Daerah
Enam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando."
"Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," ujar terdakwa Dhia Ul Haq saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Diketahui, keenam terdakwa telah ditahan sekitar empat bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, Dhia tidak mengungkapkan pelaku yang memukuli dia dan lima terdakwa lainnya selama di penjara.
Kemudian, Dhia mengungkapkan, selama ditahan di penjara, ia dan lima terdakwa lainnya saling bertukar cerita bahwa mereka memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarganya.
"Kami saling curhat, saya tahu rasa bagaimana kawan-kawan saya selama di penjara."
"Mereka hampir rata-rata dan kami semua tulang punggung keluarga, tolong dipikirkan, keluarga kami masih membutuhkan kami di luar," ungkap Dhia.
Atas dasar itu, Dhia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya mohon pertimbangannya, Yang Mulia, untuk meringankan hukuman kami seringan-ringannya," kata dia.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Jakarta-Pusat-sidang-terdakwa-dalam-kasus-pengeroyokan-Ade-Armando.jpg)