Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Ada Logo Koperasi Polri di Truk Pengangkut Solar Ilegal, Sopir Disuruh Orang Blora Berinisial J

Satu truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut solar ilegal diamankan oleh Satreskrim Polres Blora.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Barang bukti satu truk tangki pengangkut solar kapasitas 24.000 liter yang diduga solar ilegal dengan nopol L 9683 UO beserta mesin diesel, selang saat ditunjukkan petugas Satreskrim Polres Blora, Rabu (31/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Penangkapan truk tangki bermuatan solar subsidi ilegal yang mencatut logo Inkoppol di Blora menuai titik terang siapa pelakunya.

Pihak kepolisian menyebut jika aksi truk tangki yang mengangkut solar subsidi ilegal berkapasitas 24.000 liter  tersebut didalangi oleh seseorang berinisial J.

“Dari keterangan saksi, dalam hal ini sopir, itu disuruh oleh seseorang berinisial J warga Blora,” ucap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono kepada Tribunjateng.com, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Luncurkan P5, SMA NU 1 Kradenan Blora Hadirkan Budayawan Nasional Sosiawan Leak

Baca juga: Begini Tanggapan Warga Blora Tentang Pembelian BBM Pakai Aplikasi Mypertamina

AKP Supriyono mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada terduga dalang solar ilegal berinisial J itu.

“Dalam waktu dekat ini (J) akan kami panggil,” terang AKP Supriyono.

Logo Inkoppol yang tertempel di truk tangki tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar.

Inkoppol merupakan koperasi resmi milik Polri.

Namun pihak Polres Blora belum mau berspekulasi terkait keberadaan logo tersebut.

Saat barang bukti satu truk tangki pengangkut solar kapasitas 24.000 liter, ditunjukkan petugas Satreskrim Polres Blora, Senin (29/8/2022).
Saat barang bukti satu truk tangki pengangkut solar kapasitas 24.000 liter, ditunjukkan petugas Satreskrim Polres Blora, Senin (29/8/2022). (TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM)

“Untuk terkait logo itu masih kami dalami."

"Apakah (logo) itu cuma tempelan atau bagaimana,” ujar AKP Supriyono.

Diketahui, satu truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut solar ilegal diamankan oleh Satreskrim Polres Blora.

Truk tangki tersebut bernopol L 9683 UO.

Saat diamankan Satreskrim Polres Blora, posisi truk masih berisi BBM solar subsidi yang diduga ilegal kondisi penuh yakni 24.000 liter.

Baca juga: Antrean Mengular Pertalite dan Solar Kendaraan di Pom Ngawen Blora, Pengelola :Ada Pengisian BBM

Baca juga: UPDATE BLORA: Fakta-fakta Penipuan Ngaku Wadir Pertamina Berasal Dari Temannya Eks Pegawai Pertamina

Penangkapan truk tangki dilakukan di Jalan Lingkar Baru, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Untuk truk tangki yang diamankan berkapasitas 24.000 liter.

“Untuk truk tangki yang berukuran kecil sudah melarikan diri terlebih dahulu," ungkap AKP Supriyono.

Pihaknya pun telah meminta keterangan terhadap empat saksi.

Adapun satu tangki, pompa air, satu selang warna, biru serta surat-surat kendaraan juga turut diamankan pihak kepolisian.

“Tapi saat ini baik barang bukti maupun perkara masih kami dalami dan lakukan pemeriksaan."

"Nanti kami tentukan penerapan tersangka dan pasalnya,” tegas AKP Supriyono.

Saat diamankan, truk bernopol L 9683 UO ini selesai memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil, yaitu berukuran 6.000 liter. (*)

Baca juga: 5 SMA Negeri Terbaik di Kota Semarang Masuk Top 1000 LTMPT

Baca juga: Pekan kedelapan BRI Liga 1 2022/2023, Tersaji Derby Jateng Persis vs PSIS di Manahan Solo

Baca juga: Ditangkap di Kamar Kos di Cepogo, Pengedar Sabu Asal Jepara Terancam Hukuman Seumur Hidup

Baca juga: Detik-detik Casbari Berlari Keluar Rumah Terluka Tembak di Bagian Belakang Kepala Sebelum Tewas

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved