Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

BERITA LENGKAP : Motif Penembakan di Tegal Terungkap, Dirto Tega Tembak Kakak Kandung karena Disuruh

Kasus penembakan yang mengakibatkan Casbari meninggal dunia karena luka cukup serius di belakang kepala akhirnya terungkap

Bahkan korban pernah melakukan kekerasan secara fisik terhadap ibu kandungnya sendiri karena permintaan korban tidak dipenuhi, dan kejadian tersebut sudah sering dilakukan korban.

Sampai puncaknya, pada Kamis (25/8/2022), korban datang ke rumah tersangka Tarwad di daerah Citeureup Bogor, dan memberitahu bahwa usaha nasi gorengnya tutup karena korban tidak sanggup membayar kios.

Kemudian korban pamit kepada tersangka Tarwad, untuk pulang ke rumah di Desa Pedes Lohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal pada Jumat (26/8/2022).

"Setelah korban pulang ke Tegal, tersangka Tarwad mengeluh kepada anaknya yaitu tersangka Dirto. Sampai timbul rencana menghabisi korban dan disepakati dengan cara ditembak. Setelah itu, Tarwad memberi uang Rp 6 juta kepada Dirto, untuk membeli senjata dan amunisi untuk mengeksekusi korban," jelasnya.

Mendapat uang tersebut, Dirto pada Minggu (28/8/2022) pulang ke Bumiayu, Kabupaten Brebes untuk membeli senapan angin dan peluru sejumlah lima butir seharga Rp 2,5 juta.

Setelah semua alat siap, pada Selasa (30/8/2022) malam, Dirto menuju rumah orangtua nya di Desa Pedes Lohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, sambil membawa senapan angin.

Sampai di rumah, tersangka bertemu dengan korban bahkan sempat mengobrol karena keduanya memiliki hubungan baik atau tidak ada masalah sebelumnya. 

Sampai tiba momen dimana korban hendak menuju ke dalam rumah dari arah dapur dan membelakangi Dirto, saat itu juga tersangka langsung menembak sebanyak satu kali tepat di bagian belakang kepala korban.

Setelah berhasil menembak dari jarak sekitar 3 meter dan tepat mengenai kepala bagian belakang korban, Dirto langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya meninggalkan korban yang terluka.

"Kami disini juga mendatangkan tim Labfor dari Polda Jateng untuk mengecek apakah identik peluru yang dikeluarkan senjata ini dengan pecahan proyektil yang ada di kepala korban, kemudian diperoleh hasil identik," ujarnya.

Adapun atas perbuatannya, dikatakan Kapolres, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, menjelaskan mengenai hasil autopsi jenazah korban yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jateng.

Dijelaskan, sesuai hasil autopsi di bagian belakang kepala korban terdapat luka tembak yang tembus sampai tengkorak.

Luka tersebut yang mengakibatkan korban mati lemas karena pendarahan hebat.

"Sesuai hasil autopsi, korban ini mati lemas karena banyak kehilangan darah akibat luka di bagian belakang kepala. Pada saat proses autopsi, peluru juga masih bersarang di dalam tengkorak kepala," jelas AKP Vonny.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved