Berita Jepara
Grebek Penjual Miras di Kalinyamat, Satpol PP Jepara Sita Ribuan Botol: Ini Paling Besar
Amatan Tribun Muria botol miras itu terdiri Anggur Merah cap Orang Tua, Beras Kencur cap Orang Tua, bir merek Anker, Bintang, Prost, whisky, dan soju
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satpol PP Kabupaten Jepara berhasil menggrebek tempat penyimpanan minuman keras (miras) di rumah pria berinisial S (60), di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Hasil penggrebekan itu didapatkan sebanyak 3.400 botol miras dari berbagai merek.
Amatan Tribun Muria botol miras itu terdiri Anggur Merah cap Orang Tua, Beras Kencur cap Orang Tua, bir merek Anker, Bintang, Prost, whisky, dan soju.
Kepala Satpol PP Jepara, Akhmad Junaidi mengungkapkan penggerebakan itu dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Viral, Guru SD di Karanganyar Banjir Pujian Usia Bersihkan Kutu Rambut Muridnya, Ceritakan Kisahnya
Baca juga: 5 Potret Janisaa Pradja Istri Mike Lewis Beda Usia 14 Tahun, Punya Profesi Unik
"Ini hasil paling besar sepanjang sejarah penindakan (penjual miras)," kata Akhmad Junaidi kepada tribunmuria.com, Kamis, 1 September 2022.
Dia membeberkan penindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pihaknya mendapat informasi S menjual miras di Pasar Kalinyamat.
Satpol PP mendatangi toko di pasar tersebut. S diketahui memiliki toko kelontong di pasar tersebut. Kemudian diketahui S menyimpan miras di rumah pribadinya.
Kasatpol PP Jepara Akhmad Junaidi menyampaikan penindakan ini sekaligus penegakkan Perda Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Pihaknya akan memanggil S untuk dilakukan pemeriksaan pada Jumat, 2 September 2022.
Setelah proses BAP selesai, Satpol PP akan menyerahkan berkas ke PN Jepara. (*)