Berita Pekalongan
Oknum Guru PNS di Pekalongan Tertangkap Basah Menimbun Solar
Seorang oknum guru PNS di Kota Pekalongan, tertangkap basah menimbun BBM bersubsidi solar.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa narasumber
Barang bukti penimbunan BBM solar bersubsidi yang diamankan dari seorang oknum guru PNS di Kota Pekalongan.
Dia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Petugas sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya. (fba)
Baca juga: Hasil Piala Jerman : Bulan Madu Sadio Mane Berlanjut di Laga Viktoria Koln vs Bayern
Baca juga: Dapat Hadiah Gendang dari Ganjar Pranowo, Farel Prayoga Langsung Beraksi
Baca juga: Grebek Penjual Miras di Kalinyamat, Satpol PP Jepara Sita Ribuan Botol: Ini Paling Besar
Baca juga: Mengaku Ingin Lihat Pemandangan, Wanita Ini Lompat dari Lantai 6 Area Parkir Mal
Berita Terkait