Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Oknum Guru PNS di Pekalongan Tertangkap Basah Menimbun Solar

Seorang oknum guru PNS di Kota Pekalongan, tertangkap basah menimbun BBM bersubsidi solar.

Istimewa narasumber 
Barang bukti penimbunan BBM solar bersubsidi yang diamankan dari seorang oknum guru PNS di Kota Pekalongan.  

Dia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya enam tahun penjara. 

"Petugas sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya. (fba)

Baca juga: Hasil Piala Jerman : Bulan Madu Sadio Mane Berlanjut di Laga Viktoria Koln vs Bayern

Baca juga: Dapat Hadiah Gendang dari Ganjar Pranowo, Farel Prayoga Langsung Beraksi

Baca juga: Grebek Penjual Miras di Kalinyamat, Satpol PP Jepara Sita Ribuan Botol: Ini Paling Besar

Baca juga: Mengaku Ingin Lihat Pemandangan, Wanita Ini Lompat dari Lantai 6 Area Parkir Mal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved