Berita Batang
Setelah Ramai Guru Agama Cabuli Puluhan Siswi, Disdikbud Batang Buka Posko Pengaduan
Disdikbud Kabupaten Batang bakal memberikan trauma healing kepada korban pencabulan oleh oknum guru agama SMP di wilayah Gringsing.
Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang bakal memberikan trauma healing kepada korban pencabulan oleh oknum guru agama SMP di wilayah Gringsing.
"Kami segera akan melakukan trauma healing kepada korban. Jadi, kami tidak terbatas kepada para korban, tapi kami akan melakukan secara umum agat bisa menjamin perkembangan psikologis anak agar lebih baik," tutur Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdikbud Batang, M Arif Rahman, kepada Tribun Jateng, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya diberitakan, seorang guru agama yang juga pembina OSIS di sebuah SMP di Gringsing, AM (33), mencabuli puluhan siswi.
Pelaku yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu mencabuli korban dalam kegiatan OSIS. Dengan beralasan melakukan tes kejujuran, tersangka melakukan pelecehan ke alat vital para korban. Sejauh ini baru 13 korban yang melapor ke polisi.
Arif menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi para korban bersama dengan Polres dan Polsek.
“Posko pengaduan dibuka di sekolah, dilakukan tidak secara terbuka karena menyangkut nama baik (korban)," ujar Arif.
Dalam menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, kata Arif, Disdikbud melakukan dengan hati-hati hal itu agar siswa sesudah peristiwa ini bisa tetap melanjutkan pendidikan dengan baik tanpa trauma.
"Hal-hal seperti ini tentu sangat disayangkan dan jangan sampai terjadi pada siapa pun. Tentu kami harus melindungi dan merangkul karena menyangkut perkembangan psikologi anak," imbuhnya.
Atas kejadian itu, Disdikbud Batang mengambil sejumlah langkah dengan segera melakukan pembinaan secara masif kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Batang, mulai dari jenjang TK, SD, dan SMP.
Poin-poin yang disampaikan dalam pembinaan itu, antara lain untuk kegiatan siswa yang dilaksanakan di luar jam dinas atau jam sekolah atau lebih dari pukul 14.00, kepala sekolah harus mengawasi atau berada di sekolah selama kegiatan tersebut.
"Seandainya kegiatan itu tidak (dilaksanakan) di sekolah, maka pihak sekolah harus membuat laporan proposal maupun surat pertanggungjawaban mutlak kepada Disdikbud agar kegiatan itu bisa dilaksanakan sehingga ada yang bertanggung jawab," terangnya.
Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali. Oleh karena itu, Disdikbud Batang akan memperkuat pengawasan melalui kepala sekolah.
"Kami juga minta bantuan ke masyarakat untuk bersama mengawal pendidikan di Kabupaten Batang agar bisa berjalan dengan baik aman dan nyaman serta tidak terjadi peristiwa seperti itu lagi," ujarnya.
Terkait dengan sanksi kepada pelaku, kata Arif, pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang ada.
"Untuk sanksi yang akan diberikan secara kepegawaian itu menjadi ranahnya Badan Kepagawaian Daerah (BKD)," katanya.