Polisi Tembak Polisi
Brigjen Hendra Kurniawan Suami Seali Syah yang Larang Buka Peti Jenazah Brigadir J Jadi Tersangka
Birgjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Birgjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Brigjen Hendra, suami Sekali Syah ditetapkan tersangka bersama lima perwira lainnya.
Brigjen Hendra ditetapkan tersangka diduga menghalangi keluarga Brigadir J membuka peti jenazah Brigadir J.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Potret Asli Jenazah Brigadir J, 1 Jam Setelah Ditembak Bharada E dan Sambo: Foto Dari Recycle Bin HP
Baca juga: Begini Cara Komnas HAM Mendapat Foto Asli Jenazah Brigadir J Setelah Ditembak di Rumah Ferdy Sambo

“Betul, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka (BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dedi belum bicara banyak terkait pasal yang menjerat enam tersangka itu.
Menurut dia, hal itu akan diinformasikan secara lebih lanjut.
“Nanti di-update lagi, menunggu info penyidik,” kata dia.
Dedi juga mengatakan, saat ini keenam tersangka sudah diproses di tahap penyidikan.
Proses penyidikan, kata dia, juga akan beriringan dengan proses sidang kode etik.
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” ujar Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Asep Edi Suheri sempat mengatakan ancaman pidana yang dapat ditersangkakan kepada personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice cukup tinggi.
Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 19 Agustus 2022.