Berita Regional
Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun Ditangkap di Mataram
Setelah buron selama lima tahun, terpidana kasus korupsi dana Pembangunan Gedung DPR Kota Madiun, Jawa Timur, tahun 2015 akhirnya ditangkap.
TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Setelah buron selama lima tahun, terpidana kasus korupsi dana Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, tahun 2015 akhirnya ditangkap.
Terpidana berinisial S diringkus jaksa di Kota Mataram.
S sudah berada di Kota Mataram selama dua tahun.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Kejiwaan Pria di Bali yang Ngamuk Pakai Keris Setelah Tabrak Orang
Dia tinggal di sebuah rumah kontrakan bersama keluarganya.
S diringkus berkat kerja kolaborasi tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Kota Mataram, dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun, di Perumahan Griya Pesona, Jalan Adi Sucipto, Ampenan, Kota Mataram, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 20.30 Wita
S tidak pernah menghadiri persidangan kasus korupsinya, dan telah melarikan diri sejak tahun 2017.
Hal itu dijelaskan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mataram, Kamis (1/9/2022).
Hadir juga saat itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram, I Wayan Suryawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Hendarsyah.
Putu Widnyana mengatakan S melarikan diri sebelum persidangan.
Tetapi sidang tetap berlanjut dan S sudah dijatuhi hukuman pada sidang in absentia tahun 2017.
Dalam kasus korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.
“Terdakwa pidana kasus korupsi gedung DPR Madiun ini telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, dalam persidangan in absentia,” katanya.
Ia mengatakan Tim Tabur gabungan Kejagung, Kejari Mataram dan Kejari Madiun bergerak cepat menangkap terpidana S.
“Karena terpidana sudah dimasukkan Daftar Pencarian Orang, tim Tabur Gabungan melakukan langkah-langkah cepat.
Dari mapping, pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana,” ujarnya.