Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemerintah Kabupaten Kudus Anggarkan DBHCHT Rp 13,07 M untuk Jaminan Kesehatan 28.000 Penduduk

Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan Rp 13,07 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
BPJS Kesehatan Cabang Kudus berdama Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) dan OPD terkait di Pemerintahan Kabupaten Kudus sosialisasi kepesertaan PBI bagi pekerja yang pensiun atau terkena PHK, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan Rp 13,07 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 untuk program jaminan kesehatan penduduk.

Program pelayanan asuransi kesehatan (JKN) atau BPJS Pemda ini ditarget menyasar 28.000 penduduk Kudus, termasuk pekerja (buruh) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun.

Dana tersebut diambil dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus pada 2022 sebesar Rp 174,2 miliar. Sebanyak 40 persen atau Rp 69,7 miliar dari besaran alokasi itu diperuntukkan di bidang kesehatan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Kudus, Suba’an Abdul Rochman mengatakan, ada 72.568 pekerja yang tergabung dalam federasi, sebanyak 2.500-an orang di antaranya sudah pensiun atau PHK.

Pihaknya prihatin ketika buruh pabrik yang sudah pensiun atau PHK harus menanggung iuran jaminan kesehatan setiap bulannya, sedangkan mereka sudah tidak punya penghasilan dengan usia yang semakin menua.

Karena itu, Suba'an menggandeng Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), serta Dinas Kesehatan untuk membantu buruh pensiun dan PHK agar mendapatkan keringanan terkait jaminan kesehatan.

Dia menarget, pada tahun ini setidaknya 10 ribu orang dari kalangan mantan buruh bisa terfasilitasi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Tahun ini yang kami usulkan sekitar 10 ribu orang, dan masih terus berproses. Kasihan mereka jika harus membayar iuran BPJS, sudah tidak ada penghasilan, kesehatannya juga semakin turun," terangnya, Jumat (2/9/2022).

Diketahui, Kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan mendapatkan bantuan berupa iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Melalui peraturan tersebut, negara hadir untuk membantu rakyat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS Kesehatan melalui program PBI. Di antaranya, penerima harus memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Awalnya mereka sedih karena sudah tidak ada penghasilan setelah pensiun, harus bayar iuran jaminan kesehatan karena sudah diputus perusahaan. Upaya kami serikat membantu agar pemerintah daerah bisa mengalokasikan dana DBHCHT untuk jaminan kesehatan. Alhamdulillah mulai terealisasi, peserta PBI mengumpulkan KK, KTP, foto rumah, dan lain-lain ke Dinsos P3AP2KB, dan Dinas Kesehatan untuk diproses," tuturnya.

Suba'an menegaskan, sosialisasi terkait PBI akan dilakukan terus ke PT Djarum, dan pabrik-pabrik lainnya di Kabupaten Kudus. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Agustian Fardianto menyampaikan, sosialisasi hak-hak masyarakat terkait jaminan kesehatan akan terus dilakukan, termasuk kategori PBI.

Pihaknya mendorong masyarakat agar bisa bergabung sebagai peserta JKN, guna keberlangsungan hidup selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved