Berita Regional
KKN di Desa Lahimbua, 4 Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Pj Kepala Desa
Sejumlah 4 mahasiswi yang sedang mengikuti program KKN di Kendari, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lahi
TRIBUNJATENG.COM, KENDARI - Sejumlah 4 mahasiswi yang sedang mengikuti program KKN, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lahimbua di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berinisial S.
Pj Kepala Desa tersebut kini telah ditahan oleh aparat kepolisian.
Adapun, empat mahasiswi Universitas Haluoleo (UHO) Kendari sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia, Konawe Utara, Sultra.
Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Iptu Bhekti Kurniawan SIK mengungkapkan, penahanan S dilakukan sejak hari Kamis (1/9/2022).
Bhekti menjelaskan, para mahasiswi dan mahasiswa peserta KKN memang tinggal di rumah terduga pelaku pelecehan seksual tersebut.
Adapun lokasi dugaan pelecehan juga terjadi di rumah S.
"Benar, kami sudah tahan Pj Kades Lahimbua atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap empat orang mahasiswi UHO yang sedang KKN. Dari empat orang ada, satu mahasiswi yang alami pelecehan agak parah," kata Bhekti saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (3/9/2022).
Bhekti menjelaskan, Kasat Reskrim Polres Konawe Utara menerima laporan tersebut pada Rabu (31/8/2022), dan langsung melakukan pemeriksaan kepada para korban.
"Jangan sampai kejadian ini terjadi di tempat lain karena saat ini lagi musim KKN mahasiswa. Kami gerak cepat memeriksa saksi-saksi dan juga teduga pelaku, biar cepat prosesnya dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Mantan Kapolsek Lasolo ini menerangkan, modusnya, S berpura- pura mengobati mahasiswi yang sedang sakit dengan cara melakukan pemijatan di beberapa bagian tubuh mereka.
Saat melakukan pemijatan, pelaku memegang bagian sensitif tiga mahasiswi ini.
Bahkan pelaku mencium bagian tubuh korban. Jika terbukti bersalah, S akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Oknum Pj Kades ini telah kita tahan di sel Polres Konawe Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Bhekti.
Menanggapi kejadian ini, Bupati Konawe Utara Ruksamin mengungkapkan, pihaknya telah memecat S dari jabatannya sebagai Penjabat Kades Lahimbua.