Berita Semarang
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Kabid LHK BEM FPIK Undip, Dipecat, Korban Diduga Sesama Jenis
Dugaan pelecehan seksual oleh Kabid LHK BEM FPIK ramai diperbincangkan di jagad maya.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
Dalam surat keputusan disebutkan MZI melakukannya pelecehan seksual terhadap lima orang.
Dalam surat keputusan, disampaikan kronologis dugaan pelecehan seksual itu diawali dari laporan dua korban melalui Whatsapp kepada Yaasin Bani Rizky Purba yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FPIK Undip pada 26 Juli 2022.
Hal itu kemudian diteruskan pada Ketua BEM FPIK Kristama Aritonang dan Kepala Penjamin Mutu Organisasi BEM FPIK Undip Muhammad Rafi Alifianto atas persetujuan korban.
"Perbuatan cabul dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak kedua Korban," tulis FPIK Undip dalam Surat Keputusan tersebut.
Pada Selasa (2/8/2022) dilakukan pemanggilan oleh Muhammad Rafi pada MZI untuk dimintai keterangan.
Esoknya, Rabu (3/8/2022) Kristama dan Muhammad Rafi mendengarkan keterangan MZI dan terbukti melakukan pelecehan seksual pada kedua korban.
Selanjutnya pada Sabtu (6/8/2022) diadakan pertemuan antara MZI dan 2 korban dan dilakukan kesepatakan yakni surat pernyataan pengakuan tindakan pelecehan seksual secara fisik oleh MZI di atas materai, penghentian MZI dari Kabid LHK BEM FPIK Undip 2022 pada Minggu (11/9/2022), dan mempersiapkan calon Kabid LHK BEM FPIK Undip 2022, dan publikasi penghentian MZI dari Kabid LHK BEM FPIK Undip 2022 melalui media sosial Instagram BEM FPIK Undip karena melanggar Anggaran Rumah Tangga BEM FPIK Undip Pasal 9 Ayat 1 dan Ikrar Pelantikan BEM FPIK Undip Poin 5 dan 7.
Tanggal 24 Agustus 2022, pihak BEM FPIK Undip ternyata mendapatkan laporan tambahan, kali ini dari tiga korban.
Kemudian kembali dilakukan klarifikasi terhadap MZI, namun kali ini MZI dianggap berupaya memanipulasi keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang sudah ditandatangani materai dan menyebut nama korban.
"Tertanggal 24 Agustus 2022, melalui media sosial Whatssap telah diterima tiga laporan tambahan korban mengenai pelecehan seksual secara fisik yang dilakukan oleh Sdr. MZI yaitu perbuatan cabul dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak ketiga Korban," tulis Kristama pada Surat Keputusan.
Proses dilakukan BEM FPIK Undip sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka dan juga dilakukan konfirmasi pada tiga korban terbaru.
Kemudian muncul keputusan pemecatan tidak dengan hormat dan MZI dilarang mengikuti kegiatan BEM FPIK Undip.
"Bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro tidak menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan memastikan akan memberikan sanksi yang tegas kepada fungsionaris apabila terbukti," tulis BEM FPIK Undip dalam keputusannya.
Sementara itu Dekan FPIK Undip, Prof. Ir. Tri Winarni Agustini, M.Sc., Ph.D., saat dikonfirmasi belum mengetahui detail soal informasi tersebut.
Namun saat ini Wakil Dekan (Wadek) 1 Bidang Akademik FPIK Undip sedang melakukan konfirmasi dan klarifikasi.