Berita Selebriti
Roby Satria Gitaris Geisha Divonis Dua Tahun Penjara, Bakal Menghuni Lapas Cipinang Jakarta
Kuasa hukum Roby Satria, Rustandi Senjaya mengatakan, permohonan Roby untuk menjalani rehabilitasi telah ditolak pihak PN Jakarta Selatan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan Roby Satria, gitaris band Geisha?
Pihak pengadilan kini telah menjatuhkan vonis kepada dirinya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Seperti diketahui, Roby Satria ditangkap lantaran memiliki ganja.
Kini dia harus menjalani masa-masa di jeruji besi selama dua tahun.
Baca juga: Momo Eks Geisha Takut Suaminya Punya Saingan Seusai Ketemu Ariel Noah
Gitaris band Geisha, Roby Satria siap menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis 2 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).
Kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya mengatakan, permohonan Roby untuk menjalani rehabilitasi pun telah ditolak.
"Kemarin kami waktu di Polres, sudah ajukan rehabilitasi di Polres Jakarta Selatan, tapi ditolak," kata Rustandi seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Rustandi tidak mengetahui penyebab permohonan rehabilitasi Roby ditolak.
Baca juga: Momo Geisha Punya Chef Pribadi di Rumah, Menunya Caviar Rp 2,5 Juta
Baca juga: Pengakuan Asisten Roby Geisha: Diminta Linting Ganja dan Taruh di Kamar Mandi Studio Rekaman
"Kami juga kurang paham, karena itu dari Jakarta Selatan."
"Kami tidak bisa intervensi," ucap Rustandi.
Terkait kebutuhan penyembuhan Roby, Rustandi akan berkoordinasi dengan pengurus Lapas Cipinang tempat Roby ditahan.
"Pengobatan nanti mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengajuan rehablitasi di rutan," ujar Rustandi.
Roby terbukti bersalah dalam perkara kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja.
Roby pasrah atas putusan tersebut dan enggan mengajukan upaya banding.
"Kami menerima (vonis tersebut) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," ungkap Rustandi.
Baca juga: Inilah Sosok Roby Satria, Gitaris Geisha yang Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
Roby Geisha dan asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.
Kepada penyidik, Roby Geisha mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.
Sedangkan ganja tersebut didapatkan Roby Geisha setelah melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.
Roby Geisha terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roby Geisha Terima Vonis 2 Tahun Penjara"
Baca juga: Ini Penyebab Masih Tingginya DBD di Karanganyar, Sudah Ada 707 Kasus
Baca juga: Kantor BCA Finance Kudus Digeruduk Massa, Ada Apakah?
Baca juga: PT KPI RU IV Cilacap Sukses Lifting Perdana SF-04, Begini Profil Produknya
Baca juga: Kecelakaan Truk Vs Truk di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Begini Kondisi Sopir Truk