Apa Itu PBI? Ini Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Apa Itu PBI? Ini Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Penulis: non | Editor: galih permadi
Apa Itu PBI? Ini Syarat dan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu PBI? Begini syarat dan cara mendaftar program BPJS Kesehatan peberima bantuan iuran.
Apa Itu PBI?
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.
Melansir laman BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan PBI juga bisa menjadi alternatif bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.
Sebab, BPJS Kesehatan Mandiri mewajibkan pesertanya membayar iuran per bulan dengan nominal tertentu.
Pilihan alternatif tersebut bisa menjadi solusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Kepesertaan akan ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Masyarakat juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.
Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial.
Kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.
Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI
Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI.
Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI: WNI Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.
Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta. (*)