Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

CCTV di Lokasi Pembunuhan Brigadir J Sempat Disebut Tersambar Petir, Terungkap Sosok yang Merusaknya

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Rahel Narda
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lobi Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polri mengungkap sosok yang merusak CCTV sebagai barang bukti penting pembunuhan  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

seperti diketahui soal CCTV ini sempat menjadi sorotan.

Pada awal kasus pembunuhan Brigadir J bergulir, disebutkan kalau CCTV di sekitar lokasi tersambar petir.

Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Brigadir J Dinilai Susno Duadji Gak Masuk Akal, Mubazir

Baca juga: Reece James Pecahkan Rekor Seusai Perpanjang Kontrak, Pemilik Gaji Tertinggi di Chelsea

Sosok yang merusak CCTV tersebut adalah eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria dalam kasus

Kombes Pol Agus Nur Patria pun diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut selain melakukan perusakan barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).

Meski begitu, Dedi tidak merinci terkait pelanggaran lain yang dilakukan Agus dalam obstruction of justice tersebut.

Nantinya pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini.

"Ini nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved