Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

CCTV di Lokasi Pembunuhan Brigadir J Sempat Disebut Tersambar Petir, Terungkap Sosok yang Merusaknya

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Rahel Narda
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Lobi Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022). 

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022) lalu.

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap! Ini Peran Kombes Agus Nur Patria dalam Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved