Berita Kudus
IMB Dibatalkan PTUN, Setda Kudus Masih Mempertimbangkan Banding
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus masih mempertimbangkan upaya banding atas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus masih mempertimbangkan upaya banding atas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Hal itu terkait PTUN Semarang telah mengabulkan permohonan penggugat untuk menganulir Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus nomor 644/293/25.03/2017 tanggal 7 Juni 2017.
Sub Koordinator Bantuan Hukum, Bagian Hukum Setda Kudus, Adi Susatyo menjelaskan, masih mempelajari langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh.
Pihaknya masih memiliki batas waktu sampai 16 September 2022 untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.
"Sekarang kami masih pikir-pikir dalam mempelajari pertimbangan hukumnya sampai 16 September," ujar dia.
Apalagi, kata dia, IMB yang diterbitkan pada bulan Maret 2022 juga tengah dalam proses gugatan.
Pihaknya juga belum memberikan keterangan lebih rinci terkait karena masih dalam proses sidang.
"IMB diterbitkan lagi yang baru karena sekarang ini bangunannya sudah tujuh lantai," ujarnya.
Diketahui dua orang penggugat yakni Beni Djunaedi dan Benny Gunawan Ongkowidjojo yang bertetangga persis bersebelahan dengan hotel tersebut meminta agar hotel dibongkar karena menyebabkan kerusakan atas dinding rumahnya.
Kemudian penggugat mendaftarkan melalui PTUN Kudus dengan nomor 25/G/2022/PTUN.Smg dan dikabulkan gugatannya pada 30 Agustus 2022 kemarin. (raf)
Baca juga: KPU Karanganyar Klarifikasi 45 Anggota Parpol Soal Status Ganda Partai
Baca juga: Pilkada 2024, Hartopo: Majikan Saya Masyarakat, Ketika Dibutuhkan Saya Siap
Baca juga: FAKTA Lain Hilangnya Pegawai Bapenda Kota Semarang, Semestinya Iwan Jadi Saksi Kasus Korupsi
Baca juga: Jelang Jamu Persikabo di Stadion Jatidiri Semarang, PSIS Perbaiki Transisi Permainan