Berita Semarang
Mulai 1 Oktober, Beri Uang ke PGOT di Semarang Kena Denda Rp 1 Juta dan Kurungan 3 Bulan
Mulai 1 Oktober nanti, penegakan perda tidak hanya fokus terhadap PGOT namun juga masyarakat yang memberikan uang kepada PGOT
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
Dalam penerapan sanksi ini, pibaknya akan melibatkan kejaksaan dan pengadilan karena ini masuk ranah instansi tersebut.
"Jadi, ini hukumannya tindak pidana ringan (tipiring). Rencana, Rabu depan kami akan rapatkan dulu lintas OPD dengan menghadirkan pengadilan negeri dan kejaksaan. Setelah rakor akan dibahas teknisnya," paparnya.
Selain penggunaan pengeras suara ATCS, menurutnya, CCTV ATCS juga bisa dimanfaatkan sebagai alat bukti jika warga melanggar perda tentang PGOT tersebut.
Dinsos juga sudah lama melakukan sosialisasi terkait perda ini agar masyarakat tidak lagi memberikan uang kepada PGOT, termasuk pengamen, manusia silver, dan sejenisnya.
Jika menemukan PGOT, Dinsos melakukan asessment terhadap yang bersangkutan. PGOT dari luar kota akan dikembalikan ke daerah asal. Sedangkan, PGOT warga Senarang akan diasesmen hingga ke rumah.
"Kami kirim ke Panti Mardi Utomo, diberi pelarihan. Setelah diberi pelatihan akan dipekerjakan. Jadi, tidak lagi ada alasan ngemis. Pemkot berupaya melakukan upaya terbaik karena sesuai UU 1945 Pasal 34 fakir miskin dipelihara negara," jelasnya. (eyf)