Berita Semarang
Mulai 1 Oktober, Beri Uang ke PGOT di Semarang Kena Denda Rp 1 Juta dan Kurungan 3 Bulan
Mulai 1 Oktober nanti, penegakan perda tidak hanya fokus terhadap PGOT namun juga masyarakat yang memberikan uang kepada PGOT
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang akan mulai melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kota Semarang.
Penegakan perda ini mulai 1 Oktober mendatang. Masyarakat yang kedapatan memberi uang kepada PGOT akan dikenai sanksi.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan, selama ini penegakan perda tersebut masih sebatas melakukan yustisi PGOT.
PGOT yang mangkal di jalan umum maupun fasilitas umum dijaring dan dilakukan pembinaan.
Baca juga: Kabar Duka Hari Ini, Reza Gunawan Meninggal, Suami Dee Lestari
Baca juga: Sinopsis Drakor The Law Cafe Tayang Mulai 5 September, Lee Seung Gi Diam-diam Sukai Lee Se Young
Mulai 1 Oktober nanti, penegakan perda tidak hanya fokus terhadap PGOT namun juga masyarakat yang memberikan uang kepada PGOT.
"Saya pastikan mulai 1 Oktober, kami akan menegakan Perda. Kami akan menangkap baik yang memberi maupun PGOT," tutur Fajar, usai rapat koordinasi penanganan PGOT, di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Selasa (6/9/2022).
Sebelum penegakan, lanjut Fajar, sosialisasi secara masif akan dilakukan hingga 30 September mendatang.
Sosialisasi akan disampaikan melalui pengeras suara area traffic control system (ATCS) milik Dinas Perhubungan (Dishub).
Nantinya, di setiap lampu lalu lintas yang terpasang ATCS akan ada imbauan bagi masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada PGOT.
"Dari Dishub nanti akan menyampaikan lewat ATCS. Saat lampu merah, warga akan mendengarkan imbauan larangan memberikan uang kepada PGOT," paparnya.
Di samping imbauan melalui ATCS, Fajar menambahkan, Satpol PP akan tetap melakukan yustisi PGOT secara berkala serta akan mengawasi masyarakat yang memberikan uang kepada mereka.
"Kami perlu alat bukti misal si A memberikan uang, kami perlu video atau rekaman. Jika warga mengelak, kami ada bukti," ucapnya.
Dia berharap, upaya penegakan ini bisa menurunkan angka PGOT di ibu kota Jawa Tengah.
Dia meminta, masyarakat yang hendak memberikan sumbangan bisa disalurkan ke tempat lain, misalnya panti asuhan atau yayasan. Dengan demikian, Semarang akan lebih tertib dan bersih dari PGOT.
Kasi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi menambahkan, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penanganan PGOT mengatur warga yang memberikan uang kepada PGOT dikenakan sanksi berupa kurungan selama tiga bulan serta denda Rp 1 juta.