Berita Regional
Keluarga Santri Gontor yang Tewas Dianiaya Diberi Surat Kematian karena Sakit oleh Dokter
Soimah, ibu AM, yang tidak percaya dengan meninggalnya AM karena sakit, memaksa untuk membuka peti jenazah.
TRIBUNJATENG.COM - Santri asal Palembang, Sumatera Selatan, AM, tewas di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor 1, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Keluarga AM merasa pihak Ponpes Gontor menutupi penyebab kematian AM.
Ketika jenazah AM tiba di Palembang pada 23 Agustus 2022, keluarga mendapatkan surat keterangan kematian AM dari Rumah Sakit (RS) Yasfin Darusalam Gontor yang menyatakan bahwa AM meninggal akibat sakit.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penganiayaan yang Sebabkan Kematian Santri Pondok Gontor
Dalam surat yang diterbitkan pada hari kematian AM itu, tertulis nama dokter bernama Mukhlas Hamidy yang menyatakan korban meninggal karena penyakit tidak menular.
Adapun surat kematian tersebut diberikan langsung oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari Gontor saat penyerahan jenazah.

Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga korban, mengatakan, Soimah, ibu AM, yang tidak percaya dengan meninggalnya AM karena sakit, memaksa untuk membuka peti jenazah.
Saat dibuka, kondisi jenazah tidak seperti orang sakit, banyak ditemukan luka lebam dari kepala sampai dada hingga mengeluarkan darah.
"Setelah didesak, pihak Gontor mengakui bahwa AM ini meninggal karena dianiaya, bukan sakit seperti yang terulis dalam surat itu," kata Titis saat saat memberikan keterangan pers, di Palembang, Selasa (6/9/2022).
"Yang disesalkan adalah ada hal yang tidak konsisten ketika awal mengatakan anaknya meninggal karena sakit.
Ketika mereka memaksa membuka jenazah melihat kondisi, ternyata dianiaya.
Jadi terkesan ditutupi," ujarnya.
Apa kata Ponpes Gontor?
Ponpes Gontor melalui Juru Bicaranya Noor Syahid mengatakan, tidak ada niatan untuk menutupi kasus tersebut.
“Kami Pondok Modern Gontor sama sekali tidak punya niatan untuk menutup-nutupi kasus dugaan penganiayaan yang berujung wafatnya santri kami ini, apalagi sampai menghalang-halangi proses hukum pengungkapan kasus ini," kata Juru Bicara Pondok Modern Darussalam Gontor, Noor Syahid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/9/2022) malam.
Sebaliknya, kata Noor, Ponpes Gontor berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan terbuka dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.