Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Praktik Dukun Palsu di Pekalongan, Korban Disuruh Bersetubuh dengan Anaknya, Diperas Jutaan Rupiah

Menurutnya, dalam menjalankan praktiknya, pelaku menyuruh ibu tersebut melakukan persetubuhan dengan anaknya.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Dukun palsu berinisial AF (29) asal Riau dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jateng, Rabu (7/9/2022). 

DIa mengatakan, tersangka dijerat Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2022 subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka terancam hukuman 16 tahun penjara," tandasnya. (*)

Baca juga: UPDATE Nasib Guru Agama Cabul di Batang, AM Menanti Hukuman Penjara 15 Tahun

Baca juga: Buka-bukaan Nelayan Tegal, Cerita Sering Ditipu Pemilik Kapal, Upah Dikurangi Sampai Jutaan Rupiah

Baca juga: Persika Karanganyar Kalah, Uji Coba Lawan Persiba Bantul, Juliyatmono: Kami Evaluasi Kekurangannya

Baca juga: Kata Juliyatmono Merespon Aduan Warga, Ada Dokter Terlambat Praktik di RSUD Karanganyar

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved