Kriminal Hari Ini
Praktik Dukun Palsu di Pekalongan, Korban Disuruh Bersetubuh dengan Anaknya, Diperas Jutaan Rupiah
Menurutnya, dalam menjalankan praktiknya, pelaku menyuruh ibu tersebut melakukan persetubuhan dengan anaknya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Dukun palsu berinisial AF (29) asal Riau dihadirkan pada konferensi pers di Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).
DIa mengatakan, tersangka dijerat Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2022 subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Tersangka terancam hukuman 16 tahun penjara," tandasnya. (*)
Baca juga: UPDATE Nasib Guru Agama Cabul di Batang, AM Menanti Hukuman Penjara 15 Tahun
Baca juga: Buka-bukaan Nelayan Tegal, Cerita Sering Ditipu Pemilik Kapal, Upah Dikurangi Sampai Jutaan Rupiah
Baca juga: Persika Karanganyar Kalah, Uji Coba Lawan Persiba Bantul, Juliyatmono: Kami Evaluasi Kekurangannya
Baca juga: Kata Juliyatmono Merespon Aduan Warga, Ada Dokter Terlambat Praktik di RSUD Karanganyar