Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pria Tewas Tersambar Kereta Api Gumarang di Bugenlor Semarang

Seorang pria tewas tersambar kereta KA Gumarang di perlintasan rel kereta tidak berpalang Bugen Lor Kota Semarang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Seorang pria  tewas tersambar kereta KA Gumarang di perlintasan rel kereta tidak berpalang Bugen Lor Kota Semarang, Selasa (6/9/2022) pukul 19:50 WIB.

Menanggapi hal ini KAI Daop Semarang, membenarkan adanya kecelakaan yang melibatkan antara Kereta Api (KA) dengan pejalan kaki tersebut.

"Iya mas, maaf itu infonya orang tak dikenal," kata Humas Daop Semarang Ixfan Hendriwintoko melalui whatsapp, Rabu (7/9/2022).

Ia menyebut, tindakan yang telah dilakukan korban sebelum terjadi kecelakaan merupakan pelanggaran, hal itu berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi. Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

"Ya kalau info yang saya dapat dia berada di area terlarang untuk umum dan Intinya dia melanggar," tegasnya

Lanjutnya, Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat 1.

"Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA," ungkapnya

Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit menjelaskan, kronologi kejadian, semula pejalan kaki atau korban, berjalan diatas rel KA dari arah Timur ( Alas Tuwo) ke arah Barat ( Kaligawe)

Diduga korban berjalan tidak pada tempatnya sehingga terjadi kecelakaan dengan KA. Gumarang yang berjalan dari arah Timur ( Surabaya) ke arah Barat ( Jakarta).

"Korban meninggal dunia dan mengalami luka pada kepala, meninggal dunia di tkp, jenazah dibawa ke kamar Mayat RSUP. Dr. Kariadi kota Semarang," jelasnya. (fig)

Baca juga: Situs Pemerintah Rawan Diretas, Pemkab Sukoharjo Luncurkan Sukoharjokab-CSIRT untuk Keamanan Siber

Baca juga: Sucofindo Beri Penghargaan kepada 59 Perusahaan yang Komitmen Jaga Lingkungan

Baca juga: Liga 2 Bergulir, 42 Pemain dan Official Persekat Tegal Didaftrakan ke BPJS Ketenaga Kerjaan

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 8 Subtema 4 Pembelajaran 5 Halaman 198 199 200 201 203 Kegiatan Amal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved