Berita Semarang
DPU Kota Semarang: Tak Bisa Diizinkan, Pembangunan Jembatan Pusponjolo Sudah Menyalahi Perda
DPU Kota Semarang: jika warga hendak membangun fasilitas umum bisa mengajukan perizinan agar dirapatkan untuk kajian sebelum dilakukan pembangunan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
"Saptol PP melakukan perintah bongkar atau somasi 7x24 jam kepada warga bersangkutan."
"Dari hasil pengamatan kami di lapangan kegiatan masih berlanjut," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022).
Maka, pihaknya melakukan pembongkaran atas rekomendasi Pemkot Semarang karena pembangunan tidak ada izin serta melanggar Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 dan Perda Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang PJM.
Kegiatan yang dilakukan bukan PJM melainkan jembatan yang berdiri di atas aset Pemkot Semarang.
PJM merupakan penyambung jalan yang menghubungkan antara lahan pribadi ke aset Pemkot Semarang.
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Semarang Terpantau Stabil, Tepung Terigu Masih Mahal
Warga Tetap Tolak Jembatan Dibongkar
Sebelumnya telah diberitakan Tribunjateng.com, warga Pusponjolo Timur, Kelurahan Cabean, Kecamatan Semarang Barat, berkumpul di jembatan yang dinilai melanggar Perda Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011, Kamis (8/9/2022).
Mereka memasang spanduk sekaligus menggelar aksi penolakan pembongkaran jembatan tersebut.
Perwakilan warga, Agung Serra mengatakan, pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk protes kepada Pemkot Semarang yang hendak melakukan pembongkaran jembatan.
Menurutnya, jembatan tersebut dibangun untuk fasilitas umum dan telah mendapat persetujuan RT, RW, Lurah, kecamatan, hingga DPU Kota Semarang.

Adanya jembatan itu membuat masyarakat sekitar terbantu karena selama ini jembatan eksisting yang ada sepanjang Pusponjolo berukuran kecil.
Sehingga, tidak bisa dilewati kendaraan besar.
Pihaknya tidak ingin jembatan tersebut dibongkar hanya karena ada tekanan dari pihak-pihak tertentu.
"Seharusnya pemerintah berterima kasih karena tidak mengeluarkan APBD."
"Jangan sampai jembatan itu dibongkar hanya karena intervensi," tandasnya melalui Tribunjateng.com, Kamis (8/9/2022).