Berita Banyumas
Penimbun Solar Subsidi Total 2.980 Liter Ditangkap di Banyumas
Para pelaku berhasil diamankan saat melakukan aksinya di sebuah SPBU di Jalan Raya Ajibarang Secang, Desa Karanglo, Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
"Pelaku menggunakan jenis truk Box yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas maksimal 5.000 liter.
Ada penambahan tangki di dalam box dan tambahan mesin pompa penyedot.
Adapun pelaku melakukan pembelian bio solar di SPBU-SPBU dengan harga RP. 5.150/liter saat BBM belum naik," ungkapnya.
Kasatreskrim mengatakan setelah melakukan pembelian langsung disedot menggunakan mesin pompa sehingga bio solar masuk ke tangki yang ada didalam box.
Setelah tangki penuh dengan bio solar kemudian dibawa ke gudang di Brebes untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah
- 1 unit truk Box Toyota Dyna Nopol E 8340 BD yang didalam tangki terdapat sekitar 2.300
liter bio solar. - 1 unit truk Box Isuzu elf nopol T 8434 FL yang didalamnya terdapat tangki sekitar 680 liter bio solar.
- Uang tunai Rp. 4.1 juta, 1 lembar catatan pembelian Bio solar, 2 lembar nota atau struk pembelian biosolar di SPBU.
- Uang tunai Rp. 12.7 juta, 3 bendel nota atau struk pembelian bio solar di SPBU, 5 buah Handphone
Adapun kepada para pelaku dikenakan Pasal 5S UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (jti)