Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri atas Permintaan KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri setelah ada permintaan KPK kepada pihak imigrasi.

Kontributor Tribunnews.com/B Ambarita
Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Geruduk Mako Brimob Polda Papua

Kelompok massa pendukung Lukas Enembe menggeruduk Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (11/9/2022) siang.

Mereka membentangkan spanduk dan pamflet berisi protes terhadap KPK dan Pemerintah Pusat.

Massa juga meminta KPK segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut, yang dijadwalkan hari ini di Mako Brimob Polda Papua.

Diketahui, Lukas Enembe dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua hari ini.

Pantauan Tribun-Papua.com di lokasi, massa memadati akses Jalan menuju Pasar Cigombong, tepat di depan markas Brimob.

Massa berjumlah ratusan orang ini berkumpul di Pasar Cigombong sejak pukul 09.00 WIT.

Lalu menggelar longmarch menuju lokasi pemeriksaan Lukas Enembe, tak jauh dari titik kumpul massa.

Satu di antara orator aksi, Bayeam Keroman, mengatakan, demosntrasi kali ini sebagai aksi spontanitas rakyat Papua.

"Jakarta stop kriminalisasi dan intimidasi Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Bayeam di hadapan Brimob yang berjaga.

Sementara itu, orator aksi lainnya, Benyamin Gurik menilai, proses pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.

“Kami minta proses ini dihentikan. Gubernur Lukas Enembe sepeser pun tidak pernah memakan uang rakyat Papua,” kata Benyamin Gurik dalam orasinya.

Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan KPK ini berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di Bumi Cenderawasih.

Pengacara Sebut Status Tersangka Lukas Enembe Prematur

KPK dinilai prematur lantaran telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved