Berita Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri atas Permintaan KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri setelah ada permintaan KPK kepada pihak imigrasi.
Penilaian itu disampaikan oleh Stephanus Roy Rening selaku kuasa hukum dari Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada awak media di Jayapura, Senin (12/9/2022).
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribun-Papua.com.
Menurut Roy, soal penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.
"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke pak gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer Rp1 miliar," jelasnya.
Tidak hanya itu, Roy juga menyebut tindakan KPK juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Untuk menetapkan satu tersangka persyaratannya harus ada alat bukti, atau harus mendengar keteranganya dulu sebagai pemberi keterangan," ujarnya.
Maka itu, Roy menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe yang dilakukan KPK adalah cacat prosedural dan formil.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Minta Imigrasi Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe Bepergian ke Luar Negeri
Baca juga: Awas, Live Streaming Pertandingan Liga 2 di Medsos Bisa Didenda, Persipa Pati Minta Suporter Patuh
Baca juga: Video Agar Tak Simpang Siur, BPKAD Kota Semarang Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Aset ke Polisi
Baca juga: Geram Terus Kesulitan Beli Solar, Ratusan Nelayan di Jepara Datangi SPBU
Baca juga: Konser Dangdut Selama Pasar Malam Sekaten di Solo, Denny Caknan Hingga Farel Siap Tampil