Berita Batang
Guru Agama yang Cabuli Puluhan SIswi Alami Hiperseksual, Sanksi Hukum Kebiri Mencuat
Oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang melakukan pencabulan te
Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang melakukan pencabulan terhadap puluhan siswinya.
Satreskrim unit pelayanan perempuan anak Polres Batang terus melakukan penyidikan atas kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan Agus Mulyadi.
Selain guru agama di sekolah tersebut, Agus Mulyadi juga sebagai pembina OSIS.
Jabatannya yang menjadi pembina OSIS itu yang membuat Agus Mulyadi mudah melakukan aksi bejatnya.
Pasalnya, modus pelaku dalam melancarkan aksinya mencabuli siswi yaitu melalui kegiatan OSIS, dari pemeriksaan pelaku melakukan bujuk rayu.
"Ada beberapa yang dilecehkan, juga yang disetubuhi, saat ini masih kami dalami dan kembangkan.
Untuk kejadian dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui, hingga saat ini korbannya sudah mencapai 40 siswi, adapun korban yang resmi melaporkan ada 9 anak," tutur Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribunjateng.com beberapa waktu lalu.
Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya pakaian dan baju dalam korban.
Beberapa waktu lalu di lokasi TKP juga sudah diberikan police line serra telah dilakukan rekonstruksi awal.
Di lokasi kejadian, terdapat sejumlah barang bukti yang masuk dalam rekonstruksi itu antara lain, kursi kayu, matras atau alas yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi bejat itu.
Kemudian juga sejumlah formulir osis yang digunakan tersangka memuluskan modus pencabulan.
Terdapat tiga lokasi dalam rekonstruksi itu yakni ruang osis, ruang kelas di lantai dua dan mushola sekolah.
Pihaknya pun hingga saat ini masih terus mendalami keterangan pelaku, korban, dan juga saksi.
"Saat ini masih mendalami lagi keterangan pelaku, korban dan saksi terkait seperti apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban," ujarnya.
AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tersangka Agus Mulyadi memiliki kelainan seks yaitu hiperseksual.
“Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” terangnya.
Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang memberikan trauma healing kepada korban pencabulan oknum guru agama SMP di wilayah Gringsing.
"Jadi kita tidak terbatas kepada para korban tapi kami akan melakukan secara umum agat bisa menjamin perkembangan psikologis anak agar lebih baik," tutur Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdikbud Batang, M. Arif Rahman.
Lebih lanjut, sebelumnya pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi para korban bersama dengan Polres dan Polsek
"Posko pengaduan dibuka di sekolah, dilakukan tidak secara terbuka karena menyangkut nama baik ya," ujarnya.
Dikatakannya dalam menyikapi kasus ini, pihaknya melakukan dengan hati-hati hal itu agar siswa pasca peristiwa ini bisa tetap melanjutkan pendidikan dengan baik tanpa trauma.
"Kita lakukan dengan sangat hati-hati, hal-hal seperti ini tentu sangat disayangkan dan tidak ingin terjadi pada siapa pun, tentu kita harus melindungi dan merangkul karena menyangkut perkembangan psikologi anak," imbuhnya.
Saat ini, saat ini para korban telah mendapatkan pendampingan dari berbagai tim seperti Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Di sisi lain, wacana hukuman kebiri mencuat di tengah masyarakat setelah kasus tersebut ramai mendapatkan sorotan sekaligus mengundang keprihatinan banyak pihak karena terbilang kasus pidana luar biasa dengan dugaan korban mencapai 40 orang.
Saat ini masyarakat masih terus menunggu perkembangan dari kinerja polisi dalan menangani kasus pencabulan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Faizin mengatakan sanksi sosial berupa hukuman kebiri masih menuai perdebatan apakah bisa diterapkan atau tidak karena harus melihat aturan dan regulasinya terlebih dahulu.
DPRD berharap pasca mencuatnya kasus pencabulan tersebut pemerintah Kabupaten Batang memiliki progam-program yang nantinya menjadi langkah pencegahan terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Kementerian Agama Kabupaten Batang juga harus memiliki langkah serius seperti sanksi pemecatan yang bisa dilihat masyarakat.
"Sanksi apa yang bisa dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Batang sehingga masyarakat secara luas puas bahwa ini ditangani serius oleh pihak penegak hukum maupun pihak-pihak terkait.
Sanksi sosial ya yang kita ketahui kan sanksi sosial itu bisa yang dulu pernah beredar di masyarakat dengan mengebiri pelaku dan sebagainya tapi nanti kita lihat dulu regulasi dan aturannya seperti itu,"pungkasnya.(din)