Wawancara Khusus
Mengembalikan Citra Kepolisian sebagai Penegak Hukum NKRI
Di dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Kepolisian disebut sebagai alat negara dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rustam aji
Ketika demokrasi luar biasa hebatnya maka pada satu sisi akan menjadi berimbang dalam penegakan hukum.
Kapolri minta netizen mengawal kasus ini?
Iya dalam kasus ini pembunuhan berencana, dan obstraction of justice (menghalangi proses hukum). Terlepas itu semua menjadi konsekuensi Polri untuk berbenah.
Sisi lainnya adanya kasus ini dapat membuka lebar bahwa penegakan hukum di Indonesia menjadi salah satu elemen penting bahwa dalam amanat UUD 1945 kata-katanya Indonesia merupakan negara hukum.
Pada prinsipnya negara hukum harus dijamin betul. Jika terjadi rekayasa maupun obstraction of justice akan merugikan masyarakat. Jadi kerja kolektif menjadi penting.
Bukan hanya netizen tapi juga Kepolisian. Terlebih ketika Presiden Joko Widodo memerintahkan segera menuntaskan itu. Ini menjadi dasar ide meletakkan pondasi negara hukum. Saya rasa tak ada lembaga yang sempurna.
Pasti ada hal-hal yang perlu dievaluasi satu diantaranya penanganan yang didalamnya ada orang-orang penting. Harus ada perbaikan sistem aturan, agar jangan terulang lagi hal demikian. Kalau perlu saya usulkan agar mengubah atau merevisi UU Kepolisian.
Kenapa Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri?
Kalau kita berbicara kepolisian tidak hanya berbicara peradilan umum. Tetapi konteksnya adalah peradilan etik. Jadi kita lihat setelah Sambo ditetapkan tersangka ada upaya-upaya hukum mengundurkan diri sebelum adanya sidang kode etik.
Jika pengunduran diri disetujui oleh Kapolri, maka tak perlu ada sidang kode etik. Putusan sidang kode etik adalah memustuskan Irjen Ferdi Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Ini momen penting Polri bersih-bersih?
Kepolisian sangat penting sebagai alat negara. Jika tidak ada kepolisian negara kita menjadi kacau. Ini upaya penegasan bahwa Polri tetap independen sesuai jalur UU. Polri tetap berintergritas di dalam menjalankan tugas maupun fungsi.
Bagaimana upaya Polri menutup perjudian?
Memang biasanya ada isu lain dalam satu kasus. Pemberantasan perjudian itu sudah ada dalam UU. Jadi perintah Kapolri untuk berantas perjudian sudah sesuai UU.
Tetapi bisa dilakukan terus menerus. Hal-hal yang sifatnya negatif dan penyakit masyarakat harus diberantas terus menerus.