Wawancara Khusus
Mengembalikan Citra Kepolisian sebagai Penegak Hukum NKRI
Di dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Kepolisian disebut sebagai alat negara dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rustam aji
TRIBUNJATENG.COM - INSTITUSI Polri sedang menjadi sorotan terutama terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Sejumlah petinggi Polri menjadi tersangka dan sedang menjalani sidang kode etik.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya Kadiv Propam Polri, dan ditahan untuk menjalani penyidikan.
Tribunjateng.com menghadirkan ahli hukum tatanegara sekaligus Wakil Rektor Universitas Semarang (USM) DR M Junaidi SHI, MH untuk melihat fakta saat ini dan ide-idenya bagaimana upaya Mengembalikan Citra Kepolisian sebagai Penegak Hukum.
Video tayang di media sosial Tribunjateng. Dan kali ini disajikan kepada pembaca cetak maupun online Tribunjateng.com, yand disadur oleh reporter Rahdyan Trijoko Pamungkas.
Berikut petikan wawancaranya.
Pak Jun, apa prinsip kepolisian dalam penegakan hukum?
Peranan kepolisian sangat penting dalam menegakkan Hukum di Indonesia. Di dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Kepolisian disebut sebagai alat negara dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban. Peranan Polisi sangat penting.
Jika TNI memiliki fungsi pertahanan Negara Republik Indonesia sedangkan Polisi sebagai fungsi keamanan dalam masyarakat. Itulah polisi memiliki perananan penting bagi penyelenggara NKRI.
Bagaimana Pak Jun melihat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J?
Kasus ini menarik dan berlarut-larut. Karena tentunya ini berkaitan tentang institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia.
Terlepas dari itu semua, peranan kepolisian sangatlah penting di dalam melihat persoalan ini secara obyektif. Terakhir Komisi III DPR RI memanggil Menkopolhukam, Kompolnas, termasuk Kapolri.
Apakah ini pertanda transparansi penanganan kasus?
Faktanya banyak yang terungkap berkaitan dengan kasus tersebut. Saya melihat proses membuka kasus ini telah dibuka dengan baik.
Polri terbuka dalam melaksanakan agenda penegakan hukum. Masalahnya adalah, kasus ini terbuka atau dibuka karena dorongan masyarakat (netizen), dan media massa.
Kalau tidak disorot media massa mungkin kasus ini selesai, tidak jadi isu nasional. Ini adalah ciri negara demokrasi, dan negara hukum.