Wawancara Khusus
Mengembalikan Citra Kepolisian sebagai Penegak Hukum NKRI
Di dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Kepolisian disebut sebagai alat negara dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rustam aji
Kenapa momen pas ada kasus begini?
Ini bukan masalah ultimatum Kapolri. Tetapi hal tersebut telah ada di UU dan bagaimana menjalankan. Ada teori hukum yaitu sistem hukum dapat berjalan dengan baik bila didukung tiga hal.
Yaitu strukturnya yakni aparaturnya, aturannya, dan budayanya. Maka ketiganya harus berjalan dengan baik. Yang perlu dilihat adalah apakah perintah itu fokus dibuktikan atau hanya sementara.
Ketika lihat Kapolri menegaskan seperti itu, maka hal tersebut telah diatur dalam undang-undang, Ketika berbicara kebijakan Kapolri, itu merupakan kebijakan untuk mengembalikan.
Jika ada perjudian diberantas perintah undang-undang demikian. Apakah mau fokus atau tidak ini menjadi catatan saya jika hal itu diterapkan secara tegas maka perjudian tiarap semua.
Ada saran dari Pak Jun?
Saya sarankan UU Kepolisian diubah. Meskipun UU kepolisian pernah berubah berkali-kali sebelumnya. Yang harus diubah bagaimana kewenangan kepolisian harus dipertegas baik di internal dan eksternal.
Kepolisian merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat, Sudah selayaknya proses seleksinya benar-benar akuntabel.
Kemudian melibatkan seluruh komponen masyarakat sebagai pengawas satu diantaranya adalah Kompolnas. (rtp)