Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wawancara Khusus

Mengembalikan Citra Kepolisian sebagai Penegak Hukum NKRI

Di dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Kepolisian disebut sebagai alat negara dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban.

IST
SOROTI KASUS FERDY SAMBO - Wakil Rektor III USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH., pada sebuah sesi acara di studio Tribun Jateng. Menurutnya, peranan kepolisian sangat penting dalam menegakkan Hukum di Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM - INSTITUSI Polri sedang menjadi sorotan terutama terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Sejumlah petinggi Polri menjadi tersangka dan sedang menjalani sidang kode etik.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya Kadiv Propam Polri, dan ditahan untuk menjalani penyidikan.

Tribunjateng.com menghadirkan ahli hukum tatanegara sekaligus Wakil Rektor Universitas Semarang (USM) DR M Junaidi SHI, MH untuk melihat fakta saat ini dan ide-idenya bagaimana upaya Mengembalikan Citra Kepolisian sebagai Penegak Hukum.

Video tayang di media sosial Tribunjateng. Dan kali ini disajikan kepada pembaca cetak maupun online Tribunjateng.com, yand disadur oleh reporter Rahdyan Trijoko Pamungkas.

Berikut petikan wawancaranya.

Pak Jun, apa prinsip kepolisian dalam penegakan hukum?

Peranan kepolisian sangat penting dalam menegakkan Hukum di Indonesia. Di dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Kepolisian disebut sebagai alat negara dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban. Peranan Polisi sangat penting.

Jika TNI memiliki fungsi pertahanan Negara Republik Indonesia sedangkan Polisi sebagai fungsi keamanan dalam masyarakat. Itulah polisi memiliki perananan penting bagi penyelenggara NKRI.

Bagaimana Pak Jun melihat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J?

Kasus ini menarik dan berlarut-larut. Karena tentunya ini berkaitan tentang institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia.

Terlepas dari itu semua, peranan kepolisian sangatlah penting di dalam melihat persoalan ini secara obyektif. Terakhir Komisi III DPR RI memanggil Menkopolhukam, Kompolnas, termasuk Kapolri.

Apakah ini pertanda transparansi penanganan kasus?

Faktanya banyak yang terungkap berkaitan dengan kasus tersebut. Saya melihat proses membuka kasus ini telah dibuka dengan baik.

Polri terbuka dalam melaksanakan agenda penegakan hukum. Masalahnya adalah, kasus ini terbuka atau dibuka karena dorongan masyarakat (netizen), dan media massa.

Kalau tidak disorot media massa mungkin kasus ini selesai, tidak jadi isu nasional. Ini adalah ciri negara demokrasi, dan negara hukum.

Ketika demokrasi luar biasa hebatnya maka pada satu sisi akan menjadi berimbang dalam penegakan hukum.

Kapolri minta netizen mengawal kasus ini?

Iya dalam kasus ini pembunuhan berencana, dan obstraction of justice (menghalangi proses hukum). Terlepas itu semua menjadi konsekuensi Polri untuk berbenah.

Sisi lainnya adanya kasus ini dapat membuka lebar bahwa penegakan hukum di Indonesia menjadi salah satu elemen penting bahwa dalam amanat UUD 1945 kata-katanya Indonesia merupakan negara hukum.

Pada prinsipnya negara hukum harus dijamin betul. Jika terjadi rekayasa maupun obstraction of justice akan merugikan masyarakat. Jadi kerja kolektif menjadi penting.

Bukan hanya netizen tapi juga Kepolisian. Terlebih ketika Presiden Joko Widodo memerintahkan segera menuntaskan itu. Ini menjadi dasar ide meletakkan pondasi negara hukum. Saya rasa tak ada lembaga yang sempurna.

Pasti ada hal-hal yang perlu dievaluasi satu diantaranya penanganan yang didalamnya ada orang-orang penting. Harus ada perbaikan sistem aturan, agar jangan terulang lagi hal demikian. Kalau perlu saya usulkan agar mengubah atau merevisi UU Kepolisian.

Kenapa Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri?

Kalau kita berbicara kepolisian tidak hanya berbicara peradilan umum. Tetapi konteksnya adalah peradilan etik. Jadi kita lihat setelah Sambo ditetapkan tersangka ada upaya-upaya hukum mengundurkan diri sebelum adanya sidang kode etik.

Jika pengunduran diri disetujui oleh Kapolri, maka tak perlu ada sidang kode etik. Putusan sidang kode etik adalah memustuskan Irjen Ferdi Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Ini momen penting Polri bersih-bersih?

Kepolisian sangat penting sebagai alat negara. Jika tidak ada kepolisian negara kita menjadi kacau. Ini upaya penegasan bahwa Polri tetap independen sesuai jalur UU. Polri tetap berintergritas di dalam menjalankan tugas maupun fungsi.

Bagaimana upaya Polri menutup perjudian?

Memang biasanya ada isu lain dalam satu kasus. Pemberantasan perjudian itu sudah ada dalam UU. Jadi perintah Kapolri untuk berantas perjudian sudah sesuai UU.

Tetapi bisa dilakukan terus menerus. Hal-hal yang sifatnya negatif dan penyakit masyarakat harus diberantas terus menerus.

Kenapa momen pas ada kasus begini?

Ini bukan masalah ultimatum Kapolri. Tetapi hal tersebut telah ada di UU dan bagaimana menjalankan. Ada teori hukum yaitu sistem hukum dapat berjalan dengan baik bila didukung tiga hal.

Yaitu strukturnya yakni aparaturnya, aturannya, dan budayanya. Maka ketiganya harus berjalan dengan baik. Yang perlu dilihat adalah apakah perintah itu fokus dibuktikan atau hanya sementara.

Ketika lihat Kapolri menegaskan seperti itu, maka hal tersebut telah diatur dalam undang-undang, Ketika berbicara kebijakan Kapolri, itu merupakan kebijakan untuk mengembalikan.

Jika ada perjudian diberantas perintah undang-undang demikian. Apakah mau fokus atau tidak ini menjadi catatan saya jika hal itu diterapkan secara tegas maka perjudian tiarap semua.

Ada saran dari Pak Jun?

Saya sarankan UU Kepolisian diubah. Meskipun UU kepolisian pernah berubah berkali-kali sebelumnya. Yang harus diubah bagaimana kewenangan kepolisian harus dipertegas baik di internal dan eksternal.

Kepolisian merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat, Sudah selayaknya proses seleksinya benar-benar akuntabel.

Kemudian melibatkan seluruh komponen masyarakat sebagai pengawas satu diantaranya adalah Kompolnas. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved