Berita Jakarta
Siapa Kombes Anton Setiawan yang Disebut-sebut dalam Kasus AKBP Dalizon, Ini Tanggapan Kabateskrim
Dalam kasus AKBP Dalizon nama Kombes Anton Setiawan disebut-sebut terlibat dalam penerimaan kasus gratifikasi dan pemerasan proyek
Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.
Baca juga: Sosok AKBP Dalizon, Eks Kapolres OKU Timur yang Ditahan Bareskrim Karena Kasus Suap Rp 2 Miliar
Padahal, kalau masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim Polri langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan.
Termasuk, memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya. Ia mempertanyakan alasan UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri.
"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," jelasnya.
Menurutnya, pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Benarkan Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi Kini Bertugas di Bareskrim
Baca juga: Sebanyak 2100 Anak SD di Purbalingga Ikuti Sikat Gigi Massal di Hari Kesehatan Gigi Nasional
Baca juga: PSIS Bawa 20 Pemain Lakoni Partai Away ke Tangerang
Baca juga: BREAKING NEWS: Aksi Unjukrasa Ribuan Aktivis Mahasiswa Tutup Jalan Raya Kudus
Baca juga: Penyaluran BLT BBM di Solo, Beberapa Warga di Jagalan dan Mojosongo Keluhkan Tak Tepat Sasaran