Berita Kriminal
Apa Itu Hiperseksual? Kelainan yang Diidap Guru SMP di Batang Hingga Nekat Mencabuli 40 Siswi
Hasil pemeriksaan Agus Mulyadi alias AM oknum guru SMP yang mencabuli 40 siswi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah menunjukan ia memiliki kelainan.
"Pelaku melakukan aksinya di seputaran lingkungan sekolah, dan sementara ini belum ditemukan video dan foto," imbuhnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujar Djuhandani, dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Akhir Tahun Ini, Borussia Dortmund Kunjungi Indonesia, Lawan Klub Mantan Pelatih Thomas Doll?
Baca juga: Waktu Tempuh 5 KA Jarak Jauh Lebih Cepat 31 Menit, Cek Segera Tiket Perjalananmu
Dalam melakukan aksi bejatnya, kata Djuhandani, tersangka membagi korbannya menjadi tiga klaster, yakni kelas 7, 8,dan 9.
Untuk siswi kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.
Namun jika korban telah biasa tersangka melakukan persetubuhan.
"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujarnya. (*)