Pemilu 2024
Silakan Kalau Berminat, Bawaslu Kudus Butuh 27 Anggota Panwascam, Berikut Syarat Lengkapnya
Proses rekrutmen Panwascam berpedoman pada prinsip terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bawaslu Kabupaten Kudus butuh 27 orang untuk menjadi pengawas pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam).
Seleksi pengisian anggota Panwascam akan segera dibuka.
27 orang tersebut nantinya akan bertugas mengawasi jalannya Pemilu di tingkat kecamatan.
Masing-masing kecamatan akan diisi tiga anggota Panwascam.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Perangi Terus Rokok Ilegal
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, proses rekrutmen Panwascam berpedoman pada prinsip terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi.
Selain prinsip tersebut, dalam rekrutmen Panwascam juga memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Seluruh masyarakat di Kabupaten Kudus yang memenuhi kriteria syarat pendaftaran dipersilakan untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan," katanya melalui Tribunjateng.com, Rabu (14/9/2022).
Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran adalah sebagai berikut ini.
1) Warga Negara Indonesia;
2) Saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun;
3) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
Baca juga: Museum Kretek Kudus Terima Hibah 26 Dokumentasi Sejarah
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6) Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik;
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;