Pemilu 2024
Silakan Kalau Berminat, Bawaslu Kudus Butuh 27 Anggota Panwascam, Berikut Syarat Lengkapnya
Proses rekrutmen Panwascam berpedoman pada prinsip terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar;
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMD/BUMD apabila terpilih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu;
Baca juga: Belum Ada Titik Terang Teknis Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa di Kudus
13) Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMD/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kelengkapan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam mendaftar sebagai calon Panwascam yaitu surat lamaran, fotocopi KTP Elektronik, pas foto warna terbaru 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah.
Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas.
Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan surat-surat pernyataan lainnya.
Baca juga: Seleksi 8 Kepala OPD Pemkab Kudus Diharap Hasilkan Sosok Berintegritas
Kemudian jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam dilaksanakan selama 7 hari yang dimulai 21 hingga 27 September 2022.
Namun tidak menutup kemungkinan seleksi Panwaslu kecamatan akan diperpanjang.