Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Bupati Banyumas Masih Pikir-pikir, Biaya Mahal Gunakan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas

Bupati Banyumas, Achmad Husein belum akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional dalam waktu dekat ini.

Editor: deni setiawan
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Bupati Banyumas, Achmad Husein. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di Lingkungan Pemkab Banyumas belum akan direalisasikan dalam waktu dekat ini.

Pemkab Banyumas, utamanya Bupati Achmad Husein masih pikir-pikir jika hendak merealisasikan.

Menurutnya, bakal banyak dana APBD yang tersedot untuk pengadaan mobil listrik di Lingkungan Pemkab Banyumas.

Baca juga: 6.183 Keluarga Penerima Manfaat di Somagede Banyumas Terima Bantuan Sosial BLT BBM

Baca juga: Bawang Merah Penyumbang Deflasi Tertinggi di Kabupaten Banyumas

Karenanya, Bupati Banyumas, Achmad Husein belum akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional dalam waktu dekat ini.

Penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas bagi jajaran Pemerintah Pusat dan daerah termaktub dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

"Perlu dibahas dengan DPRD Kabupaten Banyumas."

"Ini karena mobil listrik mahal."

"Jadi apakah menjadi pemborosan atau enggak," kata Husein seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/9/2022).

Menurut Husein, pengadaan mobil listrik akan menyedot APBD yang besar.

Saat ini harga satu mobil listrik mencapai Rp 800 juta.

Baca juga: Dua Warga Banyumas Diamankan Satresnarkoba Purbalingga Atas Kepemilikan 1,48 Gram Sabu

Baca juga: Begini Serunya Siswa TK Jalani Manasik Haji di Banyumas, Diikuti 718 Peserta

"Katakan misalnya level Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dengan wakilnya dan Sekda, dibikin terlebih dahulu sebagai percontohan."

"Itu saja butuh miliaran Rupiah."

"Jadi harus kami bahas bersama-sama," ujar Husein.

Husein khawatir, pengadaan mobil listrik akan menimbulkan gejolak di masyarakat karena terkait penggunaan ABPD.

Untuk itu, kata Husein, akan melihat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaan mobil listrik untuk kendaraan dinas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved