Fokus
Fokus : Antara Boleh dan Pantas
PERUBAHAN posisi dari mantan menteri kemudian memenangi Pilkada menjadi Kepala Daerah itu sudah banyak. Sebut saja Nur Mahmudi Ismail
Penulis: iswidodo | Editor: Catur waskito Edy
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, tidak lazim seseorang yang sudah menjabat sebagai presiden lantas menjadi wakil presiden pada periode berikutnya.
Mantan presiden tersebut bakal kehilangan nama baik jika lantas menjadi wapres.
Adalah hal aneh kalau kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi wakil presiden, maka akan rusak marwah (kerhormatannya). Tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.
Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sementara itu, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.
Harus diingat, dalam tradisi presidensial, Presiden yang sudah tidak menjabat Presiden tetap dipanggil sebagai Presiden. Bukan mantan Presiden.
Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden. UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wapres.
Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8. Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, maka presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden. (*)
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Muda-mudi Meseum Dipergoki Polisi, Baru Kenal Dua Hari
Baca juga: Korban Tewas Banjir Pakistan Nyaris 1.500, 530 di Antaranya Anak-Anak
Baca juga: Peringati Haornas, Pemkab Batang Gelontorkan Rp 500 Juta Untuk Atlet Berprestasi
Baca juga: Pemuda Purbalingga Kembangkan Aplikasi Ecommerce Beceran