Berita Jakarta
Inilah Daftar Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022, Ini Lengkapnya
Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat tersebut memuat kategori pendaftar yang bisa dan tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN.
Selengkapnya, simak daftar di bawah ini.
Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tenaga Non ASN yang tidak dapat mendaftar Pendataan Non ASN adalah:
1. Petugas kebersihan;
2. Pengemudi atau sopir;
3. Satuan pengamanan (Satpam);
4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
Kategori Pendaftar Pendataan Non ASN
1. Berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
*) Penjelasan selengkapnya dapat dilihat di sini.