Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Inilah Daftar Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022, Ini Lengkapnya

Berdasarkan  Surat MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

istimewa
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. (Dok Kemenpar) 

Cara Daftar Pendataan Non ASN

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pendaftara harus melengkapi syarat yang dibutuhkan, berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan.

Dokumen yang dibutuhkan:

Laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ini syarat membuat akun Tenaga Non-ASN. (bkn.go.id)
1. Untuk THK II:

- KTP;

- KK;

- Foto (swafoto dan pas foto);

- Ijazah Pendidikan;

- SK jabatan ;

- Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II;

- Bukti Pembayaran Gaji.

2. Untuk Pegawai Non ASN:

- KTP;

- KK;

- Foto (swafoto dan pas foto);

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved