Berita Jakarta
Inilah Daftar Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022, Ini Lengkapnya
Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Editor:
Catur waskito Edy
Cara Daftar Pendataan Non ASN
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pendaftara harus melengkapi syarat yang dibutuhkan, berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan.
Dokumen yang dibutuhkan:
Laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ini syarat membuat akun Tenaga Non-ASN. (bkn.go.id)
1. Untuk THK II:
- KTP;
- KK;
- Foto (swafoto dan pas foto);
- Ijazah Pendidikan;
- SK jabatan ;
- Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II;
- Bukti Pembayaran Gaji.
2. Untuk Pegawai Non ASN:
- KTP;
- KK;
- Foto (swafoto dan pas foto);