Berita Jakarta
Inilah Daftar Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022, Ini Lengkapnya
Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM -- Pendataan non ASn kini terus dilakukan pemerintah termasuk di Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini sedang dilaksanakan proses verifikasi dan validasi terhadap tenaga non ASN yang berada di OPD, termasuk sekolah dan puskesmas”, kata Bupati Tatto Suwarto Pamuji, Jumat (16/9).
Seperti dilansir di website resmi Pemkab Cilacap bahwa verifikasi dan validasi dilaksanakan sejak tanggal 7 sampai dengan 16 September 2022. Selanjutnya, hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional. Bupati menambahkan, pihaknya berkomitmen, pendataan dilakukan dengan cermat dan optimal.
Menanggapi hal tersebut, Forum Non ASN Cilacap (FORNASCAP) berencana mengadakan silaturahmi dengan Bupati.
Tidak hanya itu, silaturahmi juga akan dilakukan dengan pihak legislatif untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
FORNASCAP mengagendakan silaturahmi dengan pimpinan daerah.
Forum yang beranggotakan ratusan tenaga honorer di jajaran Pemkab Cilacap ini mendorong pemerintah untuk menembuat aturan proses pengangkatan non ASN menjadi PPPK melalui jalur afirmasi.
Serta merubah aturan penghapusan tenaga honorer yang ditetapkan sebelumnya. Termasuk meniadakan alih daya untuk driver, tenaga kebersihan, dan keamanan.
“Kami akan bersilaturahmi dengan pimpinan daerah untuk membantu menyuarakan aspirasi hingga pemerintah pusat. Kami berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang berpihak kepada tenaga honorer”, kata Ketua FORNASCAP, Mafudin, Sabtu (17/9/2022).
Rencana audiensi diawali dengan Silaturahmi Non ASN yang digelar secara hybrid. Pada pertemuan ini seluruh anggota forum perwakilan OPD baik dinas maupun kecamatan sepakat pertemuan dengan pimpinan daerah digelar secepatnya. Sebab masa jabatan Bupati akan segera berakhir pada 19 November 2022.
Berikut ini jenis tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar Pendataan Non ASN.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) masih membuka Pendataan Non ASN tahun 2022.
Pendataan Non ASN akan ditutup pada 30 September 2022.
Agar tepat sasaran, KemenPAN-RB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut memuat kategori pendaftar yang bisa dan tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN.
Selengkapnya, simak daftar di bawah ini.
Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tenaga Non ASN yang tidak dapat mendaftar Pendataan Non ASN adalah:
1. Petugas kebersihan;
2. Pengemudi atau sopir;
3. Satuan pengamanan (Satpam);
4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
Kategori Pendaftar Pendataan Non ASN
1. Berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
*) Penjelasan selengkapnya dapat dilihat di sini.
Cara Daftar Pendataan Non ASN
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pendaftara harus melengkapi syarat yang dibutuhkan, berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan.
Dokumen yang dibutuhkan:
Laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ini syarat membuat akun Tenaga Non-ASN. (bkn.go.id)
1. Untuk THK II:
- KTP;
- KK;
- Foto (swafoto dan pas foto);
- Ijazah Pendidikan;
- SK jabatan ;
- Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II;
- Bukti Pembayaran Gaji.
2. Untuk Pegawai Non ASN:
- KTP;
- KK;
- Foto (swafoto dan pas foto);
- Ijazah Pendidikan;
- SK jabatan;
- Bukti Pembayaran Gaji.
Setelah melengkapi dokumen tersebut, Anda perlu bertanya kepada Admin Instansi apakah sudah menginput data sebagai tenaga Non ASN yang akan mendaftar Pendataan Non ASN atau belum.
Jika Anda sudah termasuk sebagai pendaftar Pendataan Non ASN, Anda dapat melanjutkan dengan membuat akun.
Pembuatan Akun
Pendataan Non ASN telah dimulai (pendataan-nonasn.bkn.go.id)
1. Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/;
2. Pastikan Anda telah terdaftar oleh Admin Instansi;
3. Kemudian, klik "Buat Akun";
4. Pada halaman utama 'Langkah 1: Pengecekan Identitas', silakan masukkan data-data yang diminta;
5. Klik "Lanjutkan";
6. Silakan melengkapi data sesuai kolom yang tersedia;
7. Catat password, pertanyaan pengaman, dan jawaban pengaman akun agar tidak lupa;
8. Unggah file:
- scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb;
- pasfoto berwarna dengan latar belakang biru yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.
9. Isikan kode CAPTCHA, pilih "Lanjutkan";
10. Cek data yang telah di isi, lalu klik "iya" jika sudah benar;
11. Pembuatan akun selesai.
Login Akun Pendataan Non ASN untuk Lengkapi Data
1. Setelah akun selesai dibuat, THK II dan Pegawai Non-ASN melakukan Login di laman pendataan.
2. Silakan mengisi biodata dengan mengunggah ijazah.
3. Lengkapi data riwayat dengan mengunggah bukti pembayaran gaji, dan SK Jabatan.
4. Cek Resume THK II sebelum mengonfirmasi data.
5. Lalukan cetak Kartu Pendataan Non ASN melalui tombol cetak yang tersedia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022
Baca juga: Cerita Oktafianus Fernando, Tonton Sang Adik Marselino Ferdinan Bela Timnas U-20 di Rest Area
Baca juga: Tinjau Pembangunan Jembatan di Wonosoco, Hartopo Pastikan Pembangunan Tidak Hambat Irigasi Petani
Baca juga: Masuk Grup F Liga 3 Jateng, Persibas Banyumas Mengaku Masih Meraba Kekuatan Lawan
Baca juga: Cara Update Durasi Video Status WA WhatsApp Lebih dari 30 Detik