Berita Grobogan
Hasil Autopsi Siswa SMP Diduga Korban Bullying di Grobogan, Ada Patah Tulang Belakang Kepala
Hasil autopsi Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, penyebab kematiannya karena tulang belakang patah.
Penulis: faisal affan | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN – Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tewas di sekolah setelah diduga menjadi korban bullying oleh teman-teman sekelasnya, Sabtu (11/10/2025).
Jenazah bocah asal Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, itu telah diautopsi tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Purwodadi.
Baca juga: Kronologi Lengkap Bullying Maut di SMPN 1 Geyer Grobogan Versi Polisi, Berawal Dari Ejekan
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menyampaikan hasil autopsi sementara menunjukkan adanya patah pada tulang belakang kepala korban atau tulang oksipital. Luka tersebut diduga menjadi penyebab utama kematian Angga.
“Hasil autopsi sementara bahwa ada patah tulang belakang kepala sehingga ini yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Rizky, Selasa (14/10/2025).
Rizky menjelaskan, patahnya tulang belakang kepala korban dipicu oleh benturan keras.
“Korban jatuh ke belakang dan kepala terbentur lantai, kemudian kejang-kejang dan meninggal dunia,” imbuhnya.
Satreskrim Polres Grobogan masih mendalami dugaan kasus bullying yang menimpa siswa berprestasi tersebut.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa sembilan saksi, terdiri dari enam siswa dan tiga guru.
Para siswa diperiksa dengan pendampingan orang tua.
“Masih mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengetahui peran masing-masing yang ada di TKP,” kata Rizky.
Selain memeriksa saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang terpasang di area sekolah.
Baca juga: Perundungan SMP 1 Geyer Grobogan, Mendikdasmen Soroti Minimnya Pengawasan Guru
“CCTV sedang kami periksa,” ujarnya.
Rizky menegaskan, proses penyelidikan dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip keadilan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami berpegang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hak-hak anak tetap kami junjung, namun kasus ini kami tangani secara profesional,” tegasnya. (afn)
Perundungan SMP 1 Geyer Grobogan, Mendikdasmen Soroti Minimnya Pengawasan Guru |
![]() |
---|
Masuk Kelas Unggulan, Pelaku Bullying Angga Hingga Tewas Ternyata Siswa Berprestasi di Grobogan |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Anti-Bullying: Cara Mencegah Perundungan di Sekolah |
![]() |
---|
Dinas Pertanian Grobogan: HET Pupuk Bersubsidi Berlaku di Kios, Tak Termasuk Ongkos Kirim |
![]() |
---|
Banyak Petani di Grobogan Tidak Memahami HET Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.