Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mulai 1 Oktober, Ada Denda Rp 1 Juta Bagi Pemberi Uang Pengemis

Penegakkan perda serta pemberian sanksi akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2022 di Kota Semarang. 

dok Dinsos Kota Semarang
Dinsos Kota Semarang memberikan sosialisasi terkait larangan memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada PGOT 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mengingatkan masyarakat tidak memberikan sumbangan kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT).

Dinas Sosial (Dinsos) tengah gencar melakukan sosialisasi penegakan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang larangan memberi sumbangan kepada PGOT dan tentang ketertiban umum. 

Sosialisasi dilakukan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan melalui pengeras suara ATCS  yang terpasang di tiang lampu lalu lintas.

Dinsos juga terjun mengingatkan masyarakat secara langsung. 

Sosialisasi telah dilakukan sejak 15 September lalu hingga 30 September mendatang.

Penegakkan perda serta pemberian sanksi akan diberlakukan mulai 1 Oktober. 

Kepala Seksi (Kasi) Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (TSPO), Bambang Sumedi memaparkan, memberi sumbangan kepada PGOT di jalanan justru akan memperbanyak jumlah mereka.

Oleh sebab itu, dia menyarankan para dermawan menyumbang di tempat resmi yang memiliki kejelasan administrasi dan tepat sasaran. 

"Kalau memberi di panti kan jelas ada tanda terima dan bisa meminta laporan. Selain itu kan jelas anak yang disumbang mendapatkan perhatian dan pendidikan yang cukup untuk menata masa depan," jelasnya.

Menurutnya, Dinsos saat ini memang semakin giat menangani anak jalanan dan gepeng di Kota Semarang.

Tidak hanya menjangkau dari laporan masuk, Dinsos melakukan patroli secara berkala kerjasama dengan kecamatan. 

"Jadi, kami sudah mulai menyisir jalan alternatif," tambahnya.  

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menekankan, memberi dalam bentuk apapun kepada anak jalanan (Anjal) maupun gelandangan dan pengemis (Gepeng) merupakan tindakan yang melanggar dua perda yakni perda penanganan PGOT dan ketertiban umum. 

"Bahkan dalam perda penanganan Anjal dan Gepeng itu bisa didenda kurungan sampai 3 bulan atau denda uang maksimal Rp 1 juta," bebernya, Senin (19/9/2022). 

Maka, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati perda tersebut agar para pengguna jalan di Kota Semarang semakin tertib. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved