Berita Semarang
Mulai 1 Oktober, Ada Denda Rp 1 Juta Bagi Pemberi Uang Pengemis
Penegakkan perda serta pemberian sanksi akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2022 di Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
"Kita imbau masyarakat jangan memberikan di situ (tempat umum)," tuturnya.
Menurutnya, jika masyarakat terbiasa memberi sumbangan bentuk apapun di tempat umum akan mengakibatkan PGOT terbiasa meminta di tempat tersebut.
Hal itu menjadi hukum alam karena mereka merasa mencari uang paling mudah berada di tempat umum.
Hal itu akan mengakibatkan semakin banyak yang melakukan modus pengemisan di tempat umum.
"Lama kelamaan jumlahnya akan semakin banyak. Nah, ini akan mengganggu ketertiban umum. Ini yang tidak boleh terjadi," terandasnya.
Politisi Partai Golkar ini meminta kepada seluruh masayarakat pengguna jalan di Kota Semarang yang ingin membantu atau memberi sumbangan agar disalurkan di panti.
"Silahkan datang di tempat-tempat resmi di panti asuhan atau di tempat pembinaan anak. Jadi jangan memberi di tempat umum yang bisa mengakibatkan kecelakaan, melanggar ketertiban umum. Jadi tambah macet, kota jadi tambah tidak bersih, tidak tertib dan sebagainya," pintanya. (eyf)