Pembunuhan PNS Kota Semarang
UPDATE Kasus Terbunuhnya Iwan Budi ASN Bapenda : Ini Hasil Pantauan CCTV Terlihat Korban ke Arah TKP
Begini hasil rekaman CCTV yang didapatkan Polrestabes Semarang terkait kasus temuan mayat di Kawasan Marina Kota Semarang
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: Catur waskito Edy
Sementara itu, Rony Maryanto, Sekertaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) menuturkan, ada benang merah kasus pembunuhan dengan korupsi tanah hibah PT Kal di Kawasan Mijen Kota Semarang.
"Apapun motifnya, penyidik harus tetap meneruskan pemeriksaan kasus korupsi tersebut," terangnya.
Menurutnya, ada kemungkinan banyak pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Meninggalnya satu saksi tidak membuat penyidikan berhenti, karena masih ada saksi dan barang bukti lainnya," tambahnya.
Pakar Krimonologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono sayangkan Polisi tidak melindungi PNS Bapenda Iwan Budi saat akan diperiksa menjadi saksi terkait dugaan kasus korupsi tanah di Mijen.
Budi menyebutkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 Polisi memiliki tugas jelas diantaranya sebagai penegak hukum, melindungi dan melayani masyarakat.
Hal tersebut seharusnya diterapkan kepada wan Budi yang dipanggil menjadi saksi tindak pidana korupsi.
"Nah ini melindungi kita tidak usah menunjuk pasalnya sampai njlimet.Melindungi saja kalau kalau melihat kasusnya itu bahaya seperti dialami pak ASN ini (Iwan) ketika bersaksi dia bisa dibunuh.
Kalau Pak polisi yang pintar dan peduli, dia harusnya melindungi. Karena tugas polisi harus mengayomi. Jadi melindungi saksi tidak perlu harus Pro Justicia atau naik penyidikan," jelasnya, Jumat (16/9/2022).
Menurutnya Polri harus tahu kemungkinan bahaya yang dihadapi oleh saksi saat memberikan keterangan.
Paling tidak Polisi bisa mengarahkan dan mendaftarkan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi waktu memanggil saksi sudah tahu masalah peristiwanya. Ini yang terlibat menjadi saksi yakni ASN bisa bahaya. Harusnya sudah tahu dan mengira meskipun tidak selalu terjadi," tutur dia.
Ia menuturkan Polisi sepatutnya melindungi Iwan saat sebelum dilaporkan hilang. Polisi harus paham masalah yang akan dihadapi oleh saksi tersebut..
"Seperti yang dikatakan Prof Satjipto Rahardjo Polisi harus H20 yaitu punya hati nurani, otot, dan otak. Hati nurani untuk melindungi, punya otot untuk mengayomi, dan otak mikir ASN ini bahaya meskipun belum penyidikan baru penyelidikan.
Meski belum pro justicia itu belum resmi tugas polisi tapi secara umum hakikat Polisi harus sudah melindungi," tandasnya.(*)
Baca juga: Gara-gara Ponsel, Suami Bakar Istri Kembali Terjadi, Kali Ini Terjadi di Bogor, Ini Pemicunya
Baca juga: Cat Rescue Kudus Selamatkan Nyawa Kucing Liar Yang Sakit
Baca juga: Inilah Daftar Tenaga Honorer yang Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN Tahun 2022, Ini Lengkapnya
Baca juga: Cerita Oktafianus Fernando, Tonton Sang Adik Marselino Ferdinan Bela Timnas U-20 di Rest Area