Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Muncikari Sekap dan Paksa Seorang Remaja Jadi PSK, Korban Ditarget Dapat Rp1 Juta Per Hari

Seorang muncikari menyekap dan memaksa remaja berinisial NAT (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen.

Tribunnews.com
Ilustrasi PSK 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang muncikari menyekap dan memaksa remaja berinisial NAT (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Polisi menangkap muncikari berinisial EMT (44) itu pada Senin (19/9/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan perihal kasus tersebut.

Baca juga: Oknum Guru SD Cabuli Anak 12 Tahun Berulang Kali Lalu Dijadikan PSK, Ini Pengakuannya

EMT diduga menyekap dan mengeksploitasi korban.

EMT ditangkap saat sedang bersama teman prianya, yakni RR alias I (19), di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

"Iya benar. Telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Saat ini, kata Zulpan, kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur.

"Selanjutnya penyidik membawa kedua pelaku ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Kuasa hukum korban M Zakir Rasyidin mengungkapkan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Selama disekap, kata Zakir, pelaku diduga dipaksa oleh terlapor berinisial EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari.

 
Setelah korban melapor, Zakir menambahkan, terlapor berusaha menghubungi dan meneror korban.

Teror tersebut dilakukan dengan cara mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.

"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved