Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Sosok Emak-emak Rentenir Robohkan Rumah Orang yang Tak Sanggup Bayar, Utang Rp 1,3 Jadi Rp 15 Juta

Inilah sosok A emak-emak rentenir di Garut Jawa Barat yang merobohkan rumah warga yang tak sanggup membayar utang kepadanya.

Editor: rival al manaf
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
A (33) pelaku perobohan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang akhirnya ditetapkan Polres Garut jadi tersangka, Selasa (20/9/2022). 

Kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.

Pinjaman tersebut disertai bunga bulanan sebesar Rp 350 ribu.

"Bunga bulanan itu dibayarkan selama beberapa bulan karena klien kami tidak bisa melunasi seluruhnya, akhirnya gagal bayar bunga dan (utang) membengkak hingga Rp 15 juta," ujarnya dikutip tribunjateng.com dari Tribunjabar.id.

Hingga akhirnya rumah Undang dirobohkan tanpa sepengetahuannya pada 10 September 2022, peristiwa itu lalu menghebohkan khalayak umum.

Yousef mengapresiasi langkah Polres Garut menjerat tersangka A dengan Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP.

"Kami apresiasi langkah Polres Garut dalam kasus ini, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP," ucapnya.

Kakak Undang Juga Jadi Tersangka

Polres Garut menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.

Rentenir yang ditetapkan jadi tersangka adalah A (33). Rentenir itu merupakan perempuan.

Dia tega merobohkan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang.

Utang pokonya adalah Rp 1,3 juta.

Namun karena ada bunga yang gagal dibayar tiap bulan, total utang itu menjadi Rp 15 juta.

Setelah kasus ini mencuat, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Undang.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam perkara tersebut ada dua kasus yang ditangani polisi.

Selain perusakan rumah yang diotaki oleh A, juga penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved