Berita Kriminal
Sosok Emak-emak Rentenir Robohkan Rumah Orang yang Tak Sanggup Bayar, Utang Rp 1,3 Jadi Rp 15 Juta
Inilah sosok A emak-emak rentenir di Garut Jawa Barat yang merobohkan rumah warga yang tak sanggup membayar utang kepadanya.
TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Inilah sosok A emak-emak rentenir di Garut Jawa Barat yang merobohkan rumah warga yang tak sanggup membayar utang kepadanya.
A sudah ditetapkan tersangka, dari situ terkuak utang korban bernama Undang awalnya R 1,3 juta dan membengkak Jadi Rp 15 juta.
A ditetapkan tersangka oleh Polres Garut bersama delapan orang lainnya setelah merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.
Baca juga: Kasus Rentenir Robohkan Rumah Warga Tak Mampu Bayar Utang Kian Rumit, Pengacara Bawa Urusan Tanah
Baca juga: Malang Nasib Undang, Rumahnya Dirobohkan Rentenir karena Tak Bisa Lunasi Utang Rp1,3 Juta
Baca juga: Kejamnya Seorang Rentenir di Garut, Rumah Warga Dirobohkan Karena Belum Bayar Angsuran Rp 350 Ribu
Satu dari sembilan orang tersangka itu adalah A (33 tahun) emak-emak yang tak lain adalah sosok rentenir yang merobohkan rumah Undang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan rumah milik Undang (47).
Lalu siapa itu A?
Ia merupakan warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Rumah Undang dia robohkan lantaran tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta kepada A.
A pun melancarkan aksinya dengan menyuruh 7 orang suruhannya untuk membongkar rumah Undang yang berlokasi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan A memiliki 100 nasabah dalam menjalankan bisnis pinjamannya.
Seratus nasabah itu tersebar di berbagai wilayah di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
"Dari hasil keterangan dari yang bersangkutan total sudah ada 100 orang yang menjadi penerima jasa pinjaman, tapi sampai saat ini yang aktif ditagih itu ada 25 orang," ujarnya saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan A sudah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2016.
Bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya sebesar 35 persen per bulan.
"A ini menerapkan bunga pinjaman 35 persen per bulan, sudah beroperasi sejak tahun 2016," ucapnya.