Berita Kriminal
Sosok Emak-emak Rentenir Robohkan Rumah Orang yang Tak Sanggup Bayar, Utang Rp 1,3 Jadi Rp 15 Juta
Inilah sosok A emak-emak rentenir di Garut Jawa Barat yang merobohkan rumah warga yang tak sanggup membayar utang kepadanya.
E merupakan kakak kandung Undang.
"Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah, ada delapan orang tersangka," ujar Wirdhanto kepada awak media saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan, A menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas perusakan secara bersama-sama.
Tujuh orang tersebut, menurutnya, diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang.
Baca juga: Perangkat Desa Panik Lihat Wanita dengan Wajah Bersimbah Darah Datang Naik Motor Minta Tolong
Baca juga: Terungkap Penyebab Penampilan Buruk Maguire di Manchester United, Martinez dan Varane Bisa Mengatasi
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Mobil Brio dan 10 Motor, Pengemudi Dikejar Warga
AKBP Wirdhanto menjelaskan dalam kasus itu juga pihaknya menerima laporan penggelapan tanah.
"Tersangkanya adalah E yang mana merupakan kakak korban, sehingga total seluruhnya sembilan orang tersangka," ucapnya.
Sebelumnya kasus perobohan rumah milik Undang membuat heboh khalayak umum.
Rumah Undang dirobohkan rentenir lantaran tidak mampu membayar utang yang awalnya sebesar Rp 1,3 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Ibu-ibu Rentenir yang Robohkan Rumah Warga di Garut, Punya Ratusan Nasabah, Bunganya 35 Persen,