Berita Kriminal
Bejatnya 4 Kakek-kakek Bersama 5 Pria Lainnya di Banyumas Mencabuli Gadis 15 Tahun Hingga Hamil
Delapan orang warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diamankan Reskrim Polresta Banyumas karena rudapaksa anak dibawah umur.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Mereka tidak melakukan bersama-sama dan beda-beda lokasi," terangnya.
Sementara itu kondisi korban saat ini biasa saja akan tetapi memang suka menangis.
Baca juga: Warga Pembakar Lahan yang Sebabkan Kecelakaan di Jalan Tol Pejagan Pemalang Terancam Pidana
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Curacao, Shin Tae-yong Kehilangan Irfan Jaya
Baca juga: Gadis 9 Tahun Mengeluh Sakit di Kemaluan Jadi Awal Terbongkarnya Aksi Bejat Kakek 63 Tahun
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. (jti)