Berita Viral
Curahan Hati Korban Lain Mak Rentenir di Garut, Sampai Jual Sawah Buat Bayar Utang, Kini Ucap Syukur
Tangisan Undang seketika pecah usai Kapolres menyatakan bahwa Polres bersama Pemkab Garut akan kembali membangunkan rumah bagi Undang
Belakangan diketahui, rumah itu dirobohkan atas perintah A (33), rentenir yang tang tahun 2020 lalu meminjami Undang uang Rp 1,3 juta dengan bunga 35 persen.
Pekerjaan Undang yang serabutan membuatnya kerap hanya mampu mencicil bunganya saja setiap bulannya. Bahkan, tak jarang, untuk bunganya saja, Undang tak mampu membayar.
Singkat cerita, bunga pun terus berbunga hingga utang Undang yang semula hanya Rp 1,3 juta membengkak menjadi Rp 15 juta.
Karena Undang kerap berada di Bandung, saudara Undang yang ada di Garut pun akhirnya menjadi sasaran rentenir agar ikut menyelesaikan urusan utang piutang tersebut.
Tak tahan dengan desakan rentenir, saudara Undang pun akhirnya setuju untuk menjual rumah Undang itu kepada A dengan harga Rp 20,5 juta, yang hanya dibayar oleh A Rp 5,5 juta karena Rp 15 jutanya langsung dipotong sebagai pelunasan utang.
A, perempuan yang menjadi otak perobohan rumah milik Undang, kemarin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya yang ikut membantu merobohkan rumah Undang, serta E (52), kakak kandung Undang yang ikut terseret dalam kasusini karena menjual tanah milik Undang kepada A.
Kapolres mengatakan mereka menetapkan tersangka setelah melalui beberapa langkah penyelidikan.
Dimulai dari laporan korban ke Polsek Banyuresmi terkait perobohan rumahnya, hingga akhirya dilimpahkan ke Polres Garut.
"Kami akhirnya menetapkan tersangka dari kasus 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP, tersangka sembilan orang yaitu A, NN, EN, AC, AK, BI, US dan MA," ujar Kapolres.
Adapun tersangka lainnya, E, ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjual tanah milik Undang tanpa sepengetahuan pemiliknya yang sah.
E dijerat dengan Pasal 385 KUHP yaitu penggelapan tanah.
"Ancaman pidana untuk Pasal 170 paling maksimal adalah 5 tahun penjara, sementara Pasal 385 kepada saudara E itu ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum A, Firman Saepul Rohman, mengatakan rumah yang semula milik Undang sudah menjadi hak kliennya lantaran sudah ada jual beli antara saudara kandung Undang pada tanggal 7 September 2022.
"Saat itu E, saudaranya Undang menjual rumah itu, karena rumah itu bundel waris kepemilikan orang tua, bukan rumah Undang seorang," Firman.