Berita Viral
Curahan Hati Korban Lain Mak Rentenir di Garut, Sampai Jual Sawah Buat Bayar Utang, Kini Ucap Syukur
Tangisan Undang seketika pecah usai Kapolres menyatakan bahwa Polres bersama Pemkab Garut akan kembali membangunkan rumah bagi Undang
Editor:
muslimah
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
A (33) pelaku perobohan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang akhirnya ditetapkan Polres Garut jadi tersangka, Selasa (20/9/2022).
Perobohan rumah, ujar Firman, juga dilakukan oleh saudara kandung Undang.
"Kata E, itu biar mereka yang bongkar, yang intinya klien kami tidak menyuruh merobohkan tidak juga mengambil barang tersebut yang berada di lokasi," ucapnya.
Kuasa hukum Undang, Syam Yousef, mengatakan jual beli A dengan saudara kandung Undang jelas tidak sah, lantaran tidak atas seizin dari kliennya.
Sertifikat tanah tersebut menurutnya atas nama Undang bukan atas nama orang tuanya.
"Penjualan itu sepihak. Klien kami tidak merasa mengizinkan rumah tersebut dijual, sertifikat juga atas nama Pak Undang," ucap Yousef.(*)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait